MALANG KOTA – Masih ada 73 guru honorer di Kota Malang yang belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka harus mengajar 24-30 jam pelajaran dalam sepekan, sementara rata-rata gajinya jauh di bawah Upah Minum Kota (UMK). Nasibnya berbeda dengan 547 yang sudah diangkat (selengkapnya lihat grafis).
Untuk diketahui, UMK Kota Malang tahun ini Rp 3,7 juta. Sementara gaji guru tidak tetap (GTT) berkisar Rp 2,4 juta per bulan. Angkanya bisa naik dan turun, tergantung kemampuan sekolah.
“Kami juga tidak bisa menetapkan batas minimum atau maksimum gaji guru honorer, karena tiap sekolah kemampuan anggarannya berbeda,” ujar Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Dyah Kusarini kemarin (4/2).
Ketentuan gaji guru honorer diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025. Aturan tersebut menjelaskan bahwa guru honorer hanya boleh digaji dari Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS).
Itu dibatasi maksimal 20 persen dari dana yang disalurkan ke tiap sekolah. Oleh karena itu, sekolah menggaji guru honorer semampunya saja berdasar dana dari BOSNAS.
Pihaknya banyak mencari celah untuk penggajian guru honorer agar lebih sejahtera. Misalnya memasukkan guru honorer ke dalam skema penggajian tenaga administrasi. Syaratnya hanya butuh surat tugas dari kepala sekolah (Kasek). ”Jadi, statusnya tenaga administrasi yang diberi tambahan tugas mengajar,” terangnya.
Dyah juga mengungkap dilema di tingkat daerah. Di satu sisi, sekolah-sekolah masih banyak yang kekurangan guru. Namun di sisi yang lain, disdikbud tidak memiliki kewenangan mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahkan, dia melanjutkan, aturan larangan mendaftarkan guru ke dapodik sudah berlaku sejak 2022 lalu. “Jadi, kami mohon ada kesadaran dari wali murid yang ingin membantu meringankan beban sekolah untuk menggaji guru honorer,” papar Dyah.
Skemanya bantuan wali murid bisa melalui iuran komite sekolah yang tidak membebani dan mematok harga. Dia menegaskan, harus didasari kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan dalam pelaksanaannya.
Dia mencontohkan kondisi di SMPN 5 Kota Malang. Di sana terdapat dua guru honorer yang sudah terdata dapodik. Sumber gaji mereka hanya boleh dari BOSNAS. “Kurang lebih tiap bulan dapat Rp 2,4 juta, dengan minimal mengajar 24-30 jam per pekan,” ujar Kepala SMPN 5 Kota Malang Agus Wahyudi.
Namun dirinya juga menegaskan, jumlah itu berbeda-beda tiap sekolah. Bergantung kemampuan, jumlah guru honorer, dan BOSNAS yang diterima. Apalagi BOSDA juga tidak bisa digunakan membantu penggajian guru, sehingga hanya ada satu sumber dana saja.
Di Kota Malang, guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) tersisa 73 orang. Itu khusus GTT yang sudah masuk data pokok pendidikan (dapodik), namun belum terangkat menjadi ASN. “Rata-rata mereka sudah menjadi guru sejak 2022 lalu,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan (PTK) Disdikbud Kota Malang Ganis Indajani. (aff/mel/dan)
Editor : Aditya Novrian