RADAR MALANG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026. Surat edaran ini mengatur tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
Dilansir dari laman resmi Kemendikdasmen, kebijakan ini lahir di tengah kondisi fiskal saat ini yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor bagi guru dan tenaga kependidikan. Beberapa pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran melalui APBN untuk membiayai komponen tersebut secara optimal.
Baca Juga: Model Pembelajaran Kontekstual, Metode yang Mengatikan Materi dengan Dunia Nyata
Kabar baiknya, satuan pendidikan diberikan relaksasi secara terbatas untuk memanfaatkan Dana BOSP. Relaksasi ini khusus diperuntukkan bagi pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Akan tetapi, kebijakan ini bersifat sementara pada tahun 2026. Relaksasi diberikan sebagai langkah strategis untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik tanpa hambatan.
Baca Juga: SMAN 6 Malang Hidupkan Keberkahan di Bulan Ramadan
Meskipun diberikan relaksasi, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Alokasi anggaran tersebut harus dilakukan sesuai dengan kewenangannya melalui APBD.
Pemerintah daerah yang membutuhkan relaksasi diwajibkan mengajukan permohonan langsung kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang mendukung.
Pertama, data mengenai kondisi fiskal daerah yang menjadi dasar kebutuhan relaksasi. Kedua, informasi mengenai kebutuhan guru dan tenaga kependidikan non-ASN di daerah tersebut.
Ketiga, komitmen pemerintah daerah untuk menganggarkan biaya guru dan tenaga kependidikan di tahun berikutnya.
Baca Juga: Prestasi Gemilang Maiza Humaira Nasyauqi, Siswi SD Insan Amanah Malang
Pemerintah daerah juga diminta untuk memberikan fasilitas terkait kesesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik tetap terjaga.
Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi rutin untuk memastikan efektivitas kebijakan ini. Evaluasi juga bertujuan untuk memastikan tercapainya keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh satuan pendidikan.
Baca Juga: Pesantren Inovasi At-Tanwir Malang Perkenalkan Program LeaderQ
Editor : Aditya Novrian