RADAR MALANG – Sebanyak 25.442 guru di berbagai daerah di Indonesia mengikuti program Orientasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026. Kegiatan ini digagas langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG).
Program masif ini melibatkan 38 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai penyelenggara program. Program ini merupakan salah satu dari upaya pemerintah untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru.
Baca Juga: Membedah Pentingnya Peningkatan Kompetensi Guru sebagai Investasi Pendidikan di Masa Depan
Proses pelaksanaan program PPG ini dilaksanakan secara daring melalui platform Ruang GTK, sehingga koordinasi dari kementerian, LPTK, dan pemda harus kuat. Selain meningkatkan kompetensi guru, sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program PPG juga menjadi dasar pemberian tunjangan profesi guru sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi guru dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik.
Penjelasan Mengenai PPG Guru Tertentu
Dilansir dari laman resmi PPG Dikdasmen, PPG bagi Guru Tertentu adalah program pendidikan profesi yang ditujukan bagi guru yang telah aktif mengajar. Dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesionalisme guru.
Kategori Guru Tertentu yang dimaksud adalah pendidik yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), akan tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Mereka bisa berstatus PNS atau non-PNS, dari sekolah negeri atau swasta, maupun guru tetap atau honorer.
Baca Juga: Memahami Komponen dan Manfaat Blended Learning: Solusi Pendidikan di Tengah Kemajuan Teknologi
Keuntungan yang diperoleh guru ketika mengikuti kegiatan ini adalah sertifikat kompetensi, tunjangan profesi, serta peluang yang besar untuk menjadi Aparatur Sipil negara (ASN).
Kebijakan ini menekankan pada inklusivitas, di mana guru tetap yayasan, guru honorer daerah, maupun guru berstatus ASN memiliki kesempatan yang sama sepanjang mereka memenuhi persyaratan.
Editor : Aditya Novrian