MALANG, RADAR MALANG – Pusat Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Pusmendik Kemendikdasmen) telah resmi memulai gladi bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai 9 Maret 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Rahmawati selaku Kepala Pusmendik Kemendikdasmen menjelaskan bahwa gladi bersih bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada peserta didik. Simulasi ini mencakup tata cara login ke sistem, input token ujian, hingga latihan mengerjakan soal-soal TKA.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengunduh Aplikasi Exambrowser TKA 2026 untuk Peserta Ujian
Saat gladi bersih, para peserta didik tidak diwajibkan untuk mengerjakan soal sampai alokasi waktu berakhir, yang penting adalah ketercapaian login, memasukkan token, dan mencoba mengerjakan soal.
Nilai dari hasil gladi bersih TKA tidak akan dihitung dan mempengaruhi nilai akhir nanti. Nilai resmi TKA akan didapatkan ketika ujian nanti.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 0534/B/F4/SK.02.02/2026, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait TKA, antara lain:
Timeline Jadwal Gladi Bersih TKA
- Gelombang 1 : 9–10 Maret 2026
- Gelombang 2 : 11–12 Maret 2026
- Gelombang Khusus : 14–15 Maret 2026
- Gelombang 3 : 16–17 Maret 2026
- Gelombang Tambahan : 30–31 Maret 2026
Pengaturan Jadwal oleh Satuan Pendidikan
- Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam mengatur jadwal gladi bersih sesuai dengan kesiapan masing-masing.
- Satuan pendidikan dapat memilih gelombang gladi bersih yang berbeda dengan gelombang pelaksanaan TKA utama.
- Sebagai contoh, satuan pendidikan yang memilih Gelombang 4 pada pelaksanaan TKA utama dapat memilih mengikuti gladi bersih pada Gelombang 1 atau 2 atau 3 atau Tambahan.
Untuk jenjang SD dan SMP, alokasi waktu pengerjaan soal gladi ditetapkan selama 130 menit. Rinciannya meliputi latihan 10 menit, Bahasa Indonesia 60 menit, dan Matematika 60 menit.
Baca Juga: Persiapan TKA untuk 27 Ribu Siswa SD di Kabupaten Malang Alami Penyesuaian selama Bulan Ramadan
Pusat Asesmen Pendidikan mengimbau agar Kanwil Kemenag Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dan pembinaan kepada satuan pendidikan di wilayah masing-masing guna memastikan pemahaman mekanisme pelaksanaan TKA sebelum hari pelaksanaan utama.
Editor : Aditya Novrian