Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Camaba Wajib Tahu! Simak Rincian UKT Fakultas Ilmu Pendidikan UM Tahun 2026

Xeon Rhao Loudra Widadi • Jumat, 3 April 2026 | 12:41 WIB
RINCIAN BIAYA: UKT merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk menempuh pendidikan tinggi. (FIP UM)
RINCIAN BIAYA: UKT merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk menempuh pendidikan tinggi. (FIP UM)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Keberhasilan menembus ketatnya SNBP merupakan langkah awal bagi para calon mahasiswa baru (camaba) untuk menempuh pendidikan tinggi. Saat ini, para calon mahasiswa baru tengah melakukan daftar ulang dan memenuhi beberapa administrasi akhir.

Salah satu aspek penting yang perlu dipersiapkan dalam tahapan ini adalah biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Berikut adalah rincian UKT S1 Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UM:

Program Studi S1 (FIP)

UKT 1

UKT 2

UKT 3

UKT 4

UKT 5

UKT 6

UKT 7

Bimbingan dan Konseling

500.000

1.000.000

3.500.000

4.250.000

4.750.000

5.250.000

5.750.000

Teknologi Pendidikan

500.000

1.000.000

3.500.000

4.250.000

4.750.000

5.250.000

5.750.000

Manajemen Pendidikan

500.000

1.000.000

3.500.000

4.250.000

4.750.000

5.250.000

5.750.000

Pendidikan Nonformal

500.000

1.000.000

3.500.000

4.250.000

4.750.000

5.250.000

5.750.000

PGSD

500.000

1.000.000

3.500.000

4.250.000

4.750.000

5.250.000

5.750.000

PGPAUD

500.000

1.000.000

3.500.000

4.250.000

4.750.000

5.250.000

5.750.000

Pendidikan Khusus

500.000

1.000.000

3.500.000

4.250.000

4.750.000

5.250.000

5.750.000

Besaran UKT tersebut ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi data kemampuan ekonomi mahasiswa pada saat proses registrasi. Dengan skema ini, mahasiswa di jurusan seperti Bimbingan dan Konseling hingga Pendidikan Khusus tetap mendapatkan kualitas pendidikan yang sama meskipun berada di kelompok bayaran yang berbeda.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) sudah mencakup seluruh biaya operasional pembelajaran selama masa studi 1 semester. Pihak universitas menjamin bahwa tidak ada biaya tambahan di luar UKT untuk operasional pembelajaran reguler.

Editor : Aditya Novrian
#uang kuliah tunggal #Kuliah #UKT #pendidikan #FIP UM