MALANG KOTA, RADAR MALANG – Berakhirnya proses daftar ulang bagi calon mahasiswa yang lolos Seleksi Nasional Berbasis Prestasi, merupakan langkah awal untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Jalur masuk beberapa universitas negeri yang tersisa saat ini adalah melalui UTBK dan jalur Mandiri.
Bagi calon mahasiswa baru, salah satu aspek penting yang perlu dipersiapkan dalam tahapan ini adalah biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Berikut adalah rincian UKT S1 Fakultas Psikologi (FPsi) UM:
| No. | Program Studi S1 (FPsi) | UKT 1 | UKT 2 | UKT 3 | UKT 4 | UKT 5 | UKT 6 | UKT 7 |
| 1 | S1 Psikologi | 500.000 | 1.000.000 | 3.500.000 | 4.250.000 | 5.000.000 | 5.500.000 | 6.500.000 |
Besaran UKT tersebut ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi data kemampuan ekonomi mahasiswa pada saat proses registrasi. Dengan skema ini, mahasiswa di jurusan Psikologi mendapatkan kualitas pendidikan yang sama meskipun berada di kelompok bayaran yang berbeda.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) sudah mencakup seluruh biaya operasional pembelajaran selama masa studi 1 semester. Pihak universitas menjamin bahwa tidak ada biaya tambahan di luar UKT untuk operasional pembelajaran reguler.
Baca Juga: Maba Wajib Simak! Berikut Panduan Lengkap Seleksi Mandiri dan Lokasi Strategis TMBK UM Tahun 2026
Editor : Aditya Novrian