MALANG KOTA, RADAR MALANG - Imbauan untuk hemat energi atau BBM turut menyasar perguruan tinggi. Dasarnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kemdiktisaintek dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi. Ada dua poin utama dalam SE itu.
Yang pertama tentang kebijakan work from home (WFH) satu hari untuk dosen dan tenaga kependidikan. Berikutnya yakni kebijakan kuliah online. Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, beberapa kampus mulai menerapkan kebijakan kuliah daring itu sejak pekan lalu.
Dimulai dari UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki), yang mulai menerapkannya sejak 10 April lalu. Mereka menggelarnya tiap hari Jumat. Dan, dikhususkan untuk mahasiswa semester empat ke atas serta mahasiswa pascasarjana.
Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Negeri Malang (UM) mengikutinya mulai awal pekan ini. Kampus negeri yang belum menerapkannya yakni Politeknik Negeri Malang (Polinema). Mereka ancang-ancang menerapkannya pada akhir April nanti (selengkapnya baca grafis).
Bila diestimasi, total ada 59.599 mahasiswa dari empat kampus negeri yang mengikuti kebijakan dari Kemdiktisaintek. ”Di UB sudah kami mulai Senin lalu (13/4). Pelaksanaannya sesuai kebijakan fakultas masing-masing,” ujar Wakil Rektor I Bidang Akademik UB Prof Dr Ir Imam Santoso MP.
Berdasar SE Rektor UB, pembelajaran daring tidak berlaku untuk mata kuliah yang memerlukan praktikum. Seperti praktik di laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, hingga mata kuliah lain yang harus tatap muka.
”Sifatnya kami tetap mendukung imbauan dari pusat, tapi ada kompetensi pembelajaran mata kuliah yang sudah kami susun sejak awal semester dan tetap harus dijalankan,” lanjut Imam.
Di tempat lain, Direktur Pendidikan UM Prof Dr Evi Eliyanah SS MA PhD menyebut, kuliah daring dikhususkan untuk mahasiswa semester lima ke atas dan pascasarjana. Sesuai dengan SE Mendiktisaintek.
”Karena semester lima sudah mandiri dan tahu apa yang harus dikerjakan. Selain itu, selama semester lima yang tersisa tinggal tugas presentasi, tugas kelompok, dan presentasi mingguan,” jelas dia.
Dalam pembelajaran daring, pihaknya memanfaatkan SIPEJAR (Sistem Pengelolaan Pembelajaran) UM. Itu merupakan platform Learning Management System (LMS) berbasis moodle yang digunakan untuk perkuliahan daring (e-learning) maupun campuran di UM.
Di SIPEJAR itu terdapat fasilitas untuk distribusi materi, pengumpulan tugas, diskusi, hingga absensi. Penggunaan SIPEJAR hingga penerapan pembelajaran daring itu sudah tercantum dalam pedoman pendidikan di UM sejak 2023.
”Dalam pedoman pendidikan, untuk pembelajaran daring jenjang S1 sebesar 25 persen. Sementara jenjang S2 dan S3 sebesar 40 persen,” terang Evi. Artinya, pembelajaran tidak memanfaatkan daring secara penuh. Dia juga menyebut mekanisme pembelajaran daring diserahkan kepada masing-masing fakultas. Biasanya diatur bersama wakil dekan 1 di setiap fakultas. (aff/mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra