MALANG KOTA, RADAR MALANG - Memasuki musim pendaftaran mahasiswa baru, transparansi biaya pendidikan menjadi topik yang paling dinanti oleh para calon mahasiswa dan orang tua.
Di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 204 Tahun 2026.
Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Tugas, Ini 3 Website Gratis Latih Mengetik 10 Jari
Biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan sistem pembayaran biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau PTKIN di Indonesia yang menyatukan berbagai komponen biaya (SKS, praktikum, dll.) dalam satu tarif per semester.
Berikut adalah rincian biaya UKT Fakultas Ekonomi UIN Maliki Malang:
| Prodi | UKT 1 | UKT 2 | UKT 3 | UKT 4 | UKT 5 | UKT 6 | UKT 7 |
| Manajemen | 0-400.000 | 1.108.000 | 2.375.000 | 3.563.000 | 4.750.000 | 5.938.000 | 7.126.000 |
| Akuntansi | 0-400.000 | 1.291.000 | 2.582.000 | 3.872.000 | 5.163.000 | 6.453.000 | 7.744.000 |
| Perbankan Syariah | 0-400.000 | 1.316.500 | 2.633.000 | 3.949.000 | 5.265.500 | 6.582.000 | 7.898.000 |
Itulah beberapa program studi di Fakultas Ekonomi beserta besaran UKT tiap golongan. Oleh karena itu, penting untuk calon mahasiswa untuk tidak melewatkan verifikasi dokumen ekonomi.
Baca Juga: Maba Fakultas Syariah Wajib Cek! Inilah Rincian Biaya UKT di UIN Maliki Malang Tahun 2026
Ketepatan dan kejujuran dalam mengunggah data menjadi penentu utama dalam penentuan golongan UKT yang adil dan sesuai dengan kemampuan finansial keluarga.
Dengan persiapan dana yang matang dan pemahaman mendalam mengenai sistem pembayaran ini, para pejuang kampus dapat lebih fokus mengukir prestasi selama menempuh perjalanan akademik di UIN Maliki Malang.
Editor : Aditya Novrian