MALANG KOTA-RADAR MALANG- Insentif yang diterima Guru PAUD di Kota Malang tak berubah. Mereka akan menerima Rp 750 Ribu per enam bulan.
Tapi untuk mendapatkannya, Guru PAUD harus memenuhi beberapa persyaratan. Itu karena program itu bertujuan untuk membantu guru PAUD yang pendapatan tidak besar.
Syarat guru PAUD yang bisa menerima insentif dari Pemkot Malang harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Itu jadi validasi guru yang sudah memiliki data yang valid dan aktif. Guru penerima insentif tidak boleh berstatus ASN.
Baca Juga: Reorientasi Kurikulum PAUD untuk Menjawab Tantangan Kebijakan Pendidikan
Insentif bagi guru PAUD ini khusus untuk guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang belum bersertifikasi. Namun tetap memiliki syarat minimal masa kerja dan minimal beban kerja. Itu semua dipantau melalui sistem Dapodik.
”Syarat itu harus diberlakukan karena akar masalahnya memang pendapatan guru PAUD yang belum ASN masih sangat minim,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Disdikbud Kota Malang Muflikh Adhim.
Rata-rata hanya Rp 500 ribu per bulannya. Untuk itu, Pemkot Malang berinisiatif memberi insentif sesuai kemampuan kas daerah.
Baca Juga: Insentif Guru PAUD di Kota Malang Terancam Turun
Menurutnya, jumlah penerima yang semakin menyusut itu diperkirakan karena faktor status guru penerima. Ada yang sudah lolos CPNS atau diangkat menjadi PPPK. Karena itu, haknya mendapat insentif dihentikan. Kemungkinan tiap tahun penerima insentif bakal terus menurun seiring program pemerintah untuk mewujudkan zero honorer. (aff/gp)
Editor : Galih R Prasetyo