KEPANJEN, RADAR MALANG – Program sekolah plus ngaji (SPN) di Kabupaten Malang terus bergulir dan mulai diperluas. Hingga saat ini, sedikitnya 112 sekolah dasar (SD) telah ditetapkan sebagai sekolah percontohan, baik negeri maupun swasta.
Meski begitu, implementasi SPN sejatinya sudah berjalan di seluruh SD negeri. Program ini menitikberatkan pada penguatan pendidikan agama sesuai keyakinan masing-masing siswa.
Koordinator Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Malang, Bahrodin, menjelaskan bahwa siswa muslim mengikuti pembelajaran mengaji. Sementara itu, siswa nonmuslim menjalani kegiatan keagamaan sesuai agamanya masing-masing.
“Kalau siswa Islam diajarkan mengaji. Yang Hindu misalnya ada kegiatan pasraman, jadi semua menyesuaikan agama masing-masing,” ujarnya.
Menurut Bahrodin, kehadiran SPN menjadi strategi untuk meningkatkan daya tarik sekolah negeri di mata masyarakat. Selama ini, sekolah negeri dinilai masih kalah dalam porsi pendidikan agama dibandingkan sekolah berbasis keagamaan.
“Dengan SPN, pendidikan agama diperkuat. Harapannya bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Dalam praktiknya, sekolah juga menerapkan berbagai pembiasaan religius. Di antaranya salat zuhur berjamaah bagi siswa kelas 4 hingga kelas 6, hafalan asmaul husna setiap pagi, serta hafalan surat-surat pendek setiap Jumat.
Namun, pelaksanaan program ini mulai menghadapi kendala, terutama dari sisi tenaga pengajar. Hingga kini, SPN belum memiliki landasan hukum yang jelas.
Baca Juga: Kepala Sekolah Optimistis Nilai Rata-Rata TKA Pelajar Kota Malang yang Terbaik
Akibatnya, kegiatan dalam program tersebut belum dapat dihitung sebagai jam mengajar formal. Kondisi ini berdampak pada tidak adanya tambahan penghasilan atau insentif bagi guru yang terlibat.
Situasi tersebut memicu dinamika di internal sekolah. Sebagian guru mulai enggan terlibat karena merasa kegiatan tersebut bukan tugas utama mereka.
“Kalau sudah ada regulasi, ini bukan hanya tanggung jawab guru agama, tapi seluruh warga sekolah,” jelas Bahrodin.
Untuk mengatasi hal itu, pihak terkait telah mengusulkan pembentukan dasar hukum kepada DPRD Kabupaten Malang. Awalnya, SPN direncanakan masuk dalam peraturan bupati sebagai muatan lokal.
Baca Juga: Sekolah Unggulan Nusantara SMA Garuda Akan Dibangun di Malang Selatan
Namun, setelah melalui kajian, muncul opsi menjadikan program ini sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hingga kini, regulasi tersebut masih dalam proses dan belum diterbitkan.
“Kami masih menunggu kejelasan regulasi agar pelaksanaannya lebih kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (yun/adn)
Editor : Aditya Novrian