MALANG, RADAR MALANG – Dalam upaya mewujudkan pemerataan akses pendidikan serta mengurangi angka putus sekolah di Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara konsisten menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) setiap tahunnya. Program ini diberikan kepada peserta didik mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala faktor ekonomi.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman Sistem Informasi Indonesi Pintar (SIPINTAR), PIP merupakan bentuk bantuan pendidikan yang mencakup pemberian dana tunai, peluasan akses belajar, serta dukungan kesempatan memperolah pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin. Penyaluran bantuan dilakukan setiap tahun melalui tabungan Simpanan Pelajar (Simpel).
Baca Juga: Siswi SMK MUDA Raih Juara 1 O2SN 2026 dengan Persiapan Singkat
Informasi mengenai status penerima Program Indonesia Pintar (PIP), termasuk keterangan terkait pencairan dana bantuan, dapat diakses secara daring melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen https://pip.kemendikdasmen.go.id. Melalui situs tersebut, peserta didik maupun orang tua dapat mengetahui apakah bantuan telah ditetapkan sebagai penerima serta memantau proses pencairan dana PIP tahun 2026. Berikut penjelasan mengenai langkah-langkah untuk memeriksa status penerima dan pencairan PIP 2026.
Kriteria Penerima PIP 2026
Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 merupakan siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN dan P3KE, serta siswa yang diusulkan oleh sekolah. Data calon penerima dapat dicek melalui sekolah atau laman resmi PIP Kemendikdasmen.
Berdasarkan informasi dari SIPINTAR, kriteria penerima Program Indonesia Pintar (PIP) meliputi:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan
- Siswa yang terdampak bencana alam
- Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan
- Siswa dengan kondisi khusus, seperti mengalami disabilitas, terdampak PHK orang tua, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan formal lainnya
Cara Cek Pencairan PIP 2026
Status penerima dan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 dapat dicek secara online melalui browser. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Informasi mengenai status penerima dan pencairan dana PIP akan ditampilkan pada layar
Cara Mencairkan PIP 2026
Setelah dinyatakan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), peserta dapat mencairkan dana bantuan dengan menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku tabungan atau rekening Simpanan Pelajar (Simpel)
Adapun ketentuan pencairan dana PIP meliputi:
- Aktivasi rekening baru
Penerima yang belum memiliki rekening wajib melakukan aktivasi di bank penyalur. Bank penyalur PIP yaitu BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI khusus wilayah Aceh.
- Penarikan melalui teller bank
Dana PIP dapat dicairkan langsung melalui teller setelah peserta memiliki rekening Simpel.
- Penarikan menggunakan kartu debit
Pencairan dana juga dapat dilakukan menggunakan kartu debit rekening Simpel melalui ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Dengan adanya Program Indonesia Pintar (PIP) 2026, diharapkan bantuan pendidikan dapat tersalurkan tepat sasaran dan membantu peserta didik memenuhi kebutuhan sekolah. Pastikan status penerima dan pencairan dana dicek secara berkala agar bantuan dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan dengan optimal.
Editor : Aditya Novrian