MALANG KOTA, RADAR MALANG - Jumlah pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menurun dalam tiga tahun terakhir. Itu bisa dilihat dari rekapitulasi di tiga kampus. Yakni Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Brawijaya (UB), dan UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang.
Peningkatan jumlah pendaftar pada tahun ini hanya terjadi di Politeknik Negeri Malang (Polinema). Meski begitu, pada 2025 lalu jumlah pendaftar KIP Kuliah di sana juga menurun dibanding 2024. Pada 2024 ada 504 pendaftar di Polinema. Jumlahnya menurun pada 2025 menjadi 130 pendaftar. Sementara tahun ini ada 264 pendaftar.
Untuk diketahui, KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik dan punya keterbatasan ekonomi.
Bantuan itu disalurkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). ”Untuk tahun ini kami baru mengerjakan pendaftar KIP Kuliah dari jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi),” ujar Direktur Kemahasiswaan dan Alumni UM Prof Dr Eng Siti Sendari ST MT.
Dari 402 pendaftar yang mengajukan KIP Kuliah jalur SNBP di UM, hanya 367 orang yang ditetapkan menjadi penerima beasiswa. Itu setelah melalui berbagai survei lapangan untuk proses seleksinya. Tahun ini sistem penerimaan KIP Kuliah tetap sama sejak 2023.
Kampus di bawah Kemdiktisaintek tidak menggunakan sistem kuota. Seluruh keputusan penerimaan KIP Kuliah, baik jumlah maupun mahasiswanya, bergantung pada pemerintah pusat. Aturan itu berlandaskan Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026.
Pendaftar KIP Kuliah dikategorikan berdasar data eligible dan non-eligible. Dengan prioritas pendaftar kategori eligible yang diutamakan menerima beasiswa KIP Kuliah. Termasuk pendaftar yang sudah pernah menerima KIP saat SMA.
Saat ini, kampus hanya bisa survei dan menentukan pendaftar termasuk eligible atau tidak. ”Ketentuannya untuk pendaftar adalah mahasiswa berprestasi yang berasal dari kelompok sangat miskin dan rentan miskin,” tambah Siti.
Penetapan pendaftar KIP Kuliah yang eligible atau non-eligible didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN). Namun masih ada alternatif lain apabila pendaftar tidak terdata di sana. Yaitu menggunakan ketentuan penghasilan orang tua atau wali tidak boleh melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sementara itu, Wakil Direktur I Polinema Prof Ratih Indri Hapsari ST MT PhD menyampaikan, dalam tiga tahun terakhir, penerimaan mahasiswa KIP Kuliah jalur SNBP cukup fluktuatif. Penurunan paling tajam terjadi pada 2025.
”Penurunan terjadi karena ada efisiensi dari negara,” ucap Ratih. Oleh karena itu pihaknya juga menyesuaikan keputusan dari pemerintah pusat. Dia menambahkan, mekanisme KIP Kuliah pada 2026 ini tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hanya ada sedikit perubahan dari Kemdiktisaintek. ”Perubahannya untuk mahasiswa yang masuk kategori desil 5 dan desil 6 tidak bisa mendapat beasiswa KIP,” sebut dia. Jika terpaksa diterima, maka kampus diminta memberikan UKT kelompok paling rendah.
Menurut Ratih, mahasiswa bisa diterima pengajuan KIP Kuliahnya jika ada prodi yang masih membutuhkan mahasiswa. Selebihnya, belum ada mekanisme yang berubah.
Nominal KIP Kuliah juga masih sama. Yakni Rp 800 ribu sampai Rp 1,4 juta per bulan yang dipertimbangkan dengan pertimbangan biaya hidup di wilayah perguruan tinggi masing-masing. Kemudian, kewajiban UKT bakal ditanggung penuh oleh pemerintah pusat. (aff/mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra