Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

74 Persen Pemda Telah Rampungkan Juknis SPMB 2026/2027, Kemendikdasmen Imbau Sinergi Semua Pihak

Xeon Rhao Loudra Widadi • Senin, 11 Mei 2026 | 11:11 WIB
SINERGI: Dirjen PAUD Dikdas PNFI, Gogot Suharwoto sedang melakukan rapat terkait SPMB. (Dok. Kemendikdasmen)
SINERGI: Dirjen PAUD Dikdas PNFI, Gogot Suharwoto sedang melakukan rapat terkait SPMB. (Dok. Kemendikdasmen)

RADAR MALANG – Per 3 Mei 2026, sebanyak 74 persen Pemda berhasil merampungkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB di wilayahnya masing-masing. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.

Baca Juga: Hasil TKA SD dan SMP: Benarkah Jadi Penentu Utama Kelulusan SPMB 2026? Ini Penjelasannya

Landasan Hukum SPMB dan Perubahan Daya Tampung

Gogot menekankan bahwa landasan hukum SPMB masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tentang Sistem Penerimaan Murid Baru secara umum.

Namun, karena terdapat perubahan dalam perhitungan daya tampung di satuan pendidikan, Kemendikdasmen menerbitkan aturan tambahan.

"Kami berikan tambahan Surat Edaran tentang pelaksanaan SPMB Tahun (Ajaran) 2025-2026 karena ada perubahan dalam perhitungan daya tampung atau rombel (rombongan belajar)," tekannya di Jakarta, Kamis (7/5).

Baca Juga: Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP Serentak pada Akhir Mei, Berikut Detail Lengkapnya

Kewenangan Pemda dan Peran BBPMP

ejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) dilakukan oleh bupati atau wali kota. Kewenangan ini berlaku untuk jenjang PAUD hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Sementara itu, untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, penetapan Juknis menjadi kewenangan gubernur. Selain itu, otoritas perhitungan daya tampung diberikan kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di setiap provinsi.

Baca Juga: Pra-Pendaftaran SPMB 2026 Segera Dimulai, Simak Jadwal Lengkapnya

Hasil TKA Bisa Masuk Jalur Prestasi

Menutup acara, Gogot menyampaikan bahwa pemerintah daerah kini dapat menambahkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian dalam jalur prestasi. Hal ini berlaku di samping nilai rapor yang selama ini menjadi acuan utama. Besaran skor TKA maupun skor prestasi lain seperti nilai rapor sepenuhnya diserahkan ketentuannya ke daerah masing-masing.

Editor : Aditya Novrian
#Sistem Penerimaan Murib Baru #SPMB #tka #kemendikdasmen