Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pelaku Asusila di SMPN 2 Kepanjen Malang Bayar Ganti Rugi Rp 5 Juta

Biyan Mudzaky Hanindito • Selasa, 12 Mei 2026 | 10:56 WIB

 

Mediasi yang memutuskan bahwa kasus dugaan asusila di SMPN 2 Kepanjen Malang tidak berlanjut ke jalur hukum.
Mediasi yang memutuskan bahwa kasus dugaan asusila di SMPN 2 Kepanjen Malang tidak berlanjut ke jalur hukum.

 

KEPANJEN – Kasus asusila di SMPN 2 Kepanjen berakhir damai. Keputusan damai disepakati Sabtu lalu (9/5) atau sehari setelah kejadian. Dalam perdamaian tersebut, pelaku wajib membayar ganti rugi Rp 5 juta kepada korban.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kanjuruhan, kasus dugaan asusila terjadi pada Jumat lalu (8/5). Saat itu, siswi berinisial KL bersama dua temannya sedang memasang majalah dinding (madding). Kemudian di belakangnya terhadap pegawai perpustakaan berinisial FA lewat dan menyenggol ketiak sekaligus mengenai dada korban.

KL mengadu ke orang tuanya. Kemudian mereka akhirnya mendatangi sekolah untuk meminta pertanggungjawaban. Keesokan harinya, Polsek Kepanjen juga mendatangi SMPN 2 Kepanjen. Akhirnya, terjadi mediasi antara pihak sekolah, FA, KL beserta keluarganya, sekaligus kepolisian.

Kapolsek Kepanjen Kompol Subijanto membenarkan kejadian tersebut. “Kasus itu sudah diselesaikan kekeluargaan oleh kedua belah pihak,” kata dia.

Senada diutarakan Kasatres Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana. Ia menyebut, sampai kemarin tidak ada laporan dari pihak orang tua KL ke polisi.

“Saya sempat ke sekolah dan mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah. Terkait perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan difasilitasi oleh sekolah,” kata dia.

Wartawan koran ini sempat mendatangi sekolah tersebut. Akan tetapi Kepala dan Wakil Kepala SMPN 2 Kepanjen tidak berkenan diwawancarai. Namun berdasar informasi, kesepakatan damai disertai surat perdamaian bermaterai. Pelaku FA membayar ganti rugi Rp 5 juta. Setara 2 bulan gajinya.

Kemarin, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang juga memeriksa pihak-pihak yang terkait di kasus itu. Kabid SMP Disdik Kabupaten Malang Nurul Sri Utami mengatakan, pihaknya memberi arahan agar yang bersangkutan melakukan klarifikasi.

“Kami minta yang bersangkutan membuat video klarifikasi di internet karena perkara ini sudah ramai di media sosial. Lalu, kami juga meminta FA memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian,” ujar dia.

Sementara Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) Kabupaten Malang Asep Suriaman menyesalkan kasus tersebut berakhir dengan damai. Menurut dia, seharusnya FA ditangkap.

“Selain mencoreng nama baik pendidikan, kasus tersebut berdampak panjang terhadap kondisi psikologis korban. Korban akan trauma. Ini lama untuk memulihkannya,” ucap dia.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#SMPN 2 Kepanjen Malang #malang hari ini #Pendidikan Malang