RADAR MALANG - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) secara resmi menetapkan perubahan penamaan sejumlah program studi dari istilah “Teknik” menjadi “Rekayasa” dalam daftar program studi pendidikan akademik dan profesi mulai tahun 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Regulasi yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025 tersebut menegaskan bahwa istilah “Rekayasa” digunakan sebagai padanan dari istilah internasional engineering. Dengan demikian, program studi yang sebelumnya menggunakan nomenklatur “Teknik” kini diselaraskan agar lebih konsisten dengan standar global melalui penggunaan istilah “Rekayasa” dalam penamaan resminya.
Meski telah diganti menjadi “Rekayasa”, perguruan tinggi masih diperbolehkan memakai istilah “Teknik” dalam penamaan program studi. Aturan ini juga memberi fleksibilitas bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) untuk menggunakan nama yang sepadan, dengan tetap melaporkannya kepada Ditjen Dikti.
“Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” bunyi aturan tersebut. Dilansir dari JawaPos.
Baca Juga: Simak Tata Cara Pengambilan PIN untuk Calon Murid SMA/SMK SPMB Jatim 2026
Perubahan dari istilah “Teknik” ke “Rekayasa” tidak diberlakukan secara mutlak sehingga tidak bersifat wajib untuk seluruh perguruan tinggi. Institusi pendidikan masih diberi keleluasaan untuk tetap menggunakan penamaan lama yang sudah dikenal luas di kalangan masyarakat.
Di antara berbagai kelompok program studi yang diatur dalam ketentuan tersebut, hanya bidang teknik yang mengalami penyesuaian istilah menjadi “rekayasa”. Sejumlah program studi yang sebelumnya dikenal dengan label teknik kini resmi dicatat menggunakan penamaan baru sesuai pembaruan nomenklatur tersebut.
Berikut daftar program studi teknik yang kini diselaraskan menjadi “rekayasa” dalam kebijakan nomenklatur terbaru:
- Rekayasa Berkelanjutan
- Rekayasa Bioenergi dan Kemurgi
- Rekayasa Biomedis
- Rekayasa Biosistem
- Rekayasa Pertanian dan Biosistem
- Rekayasa Pertanian
- Rekayasa Dirgantara
- Rekayasa Aeronautika
- Rekayasa Elektro
- Rekayasa Energi Terbarukan
- Rekayasa Energi Panas Bumi
- Rekayasa Sistem Energi
- Rekayasa Fisika
- Rekayasa Geodesi
- Rekayasa Geofisika
- Rekayasa Geologi
- Rekayasa Geomatika
- Rekayasa Penginderaan Jauh
- Rekayasa Industri
- Manajemen Rekayasa
- Rekayasa Logistik
- Rekayasa Industri dan Manajemen
- Rekayasa Industri Pertanian
- Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol
- Rekayasa Instrumentasi dan Automasi
- Rekayasa Kelautan
- Rekayasa Perkapalan
- Rekayasa Sistem Perkapalan
- Rekayasa Transportasi Laut
- Rekayasa Keselamatan
- Rekayasa Keselamatan Kebakaran
- Rekayasa Kimia
- Rekayasa Bioproses
- Rekayasa Komputer
- Rekayasa Kosmetik
- Rekayasa Lingkungan
- Rekayasa Material
- Rekayasa Metalurgi
- Rekayasa Material dan Metalurgi
- Rekayasa Mesin
- Rekayasa Manufaktur
- Rekayasa Mekatronika
- Rekayasa Nuklir
- Rekayasa Perminyakan
- Rekayasa Minyak dan Gas
- Rekayasa Pertambangan
- Rekayasa Perumahsakitan
- Rekayasa Sipil
- Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan
- Rekayasa Transportasi
- Rekayasa Sumber Daya Air (Pengairan)
- Rekayasa Perkeretaapian
- Rekayasa Telekomunikasi
- Rekayasa Hayati
- Rekayasa Tekstil
- Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan (Robotics Engineering and Artificial Intelligence)
Perubahan istilah tersebut dipandang sebagai upaya penyelarasan pendidikan tinggi Indonesia dengan standar global, khususnya penggunaan istilah engineering yang lebih luas dan mencakup berbagai disiplin ilmu.
Di samping itu, penggunaan istilah “rekayasa” dinilai lebih merepresentasikan proses pengembangan teknologi dan inovasi lintas bidang, dibandingkan istilah “teknik” yang selama ini digunakan secara lebih umum.
Editor : Aditya Novrian