MALANG KOTA, RADAR MALANG - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili jenjang SMA/SMK negeri bakal dibuka mulai 11 Juni mendatang. Tahun ini, kuotanya 35 persen untuk SMA negeri. Sementara untuk SMK negeri kuotanya 10 persen.
Untuk wilayah Kota Malang, sudah ditetapkan tiga rayon sebagai patokan pendaftaran calon siswa. Rayon 1 untuk Kecamatan Lowokwaru, Blimbing, dan Klojen. Total ada 25 kelurahan yang masuk dalam daftar. Mulai dari Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru hingga Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Klojen.
Baca Juga: Jelang SPMB 2026, Berikut Daftar SMP Berprestasi di Kota Malang
Pelajar yang domisilinya di rayon 1 bisa masuk ke SMAN 7, SMAN 8, dan SMAN 9 Malang. ”Rayon 2 membawahi 18 kelurahan dari empat kecamatan. Yaitu Kecamatan Klojen, Sukun, Kedungkandang, dan Blimbing,” ujar Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Kota Malang-Kota Batu Asrofi.
Sekolah negeri yang masuk dalam rayon 2 yaitu SMAN 1, SMAN 2, dan SMAN 3 Malang. Untuk rayon 3 membawahi 14 kelurahan dari Kecamatan Kedungkandang, Klojen, dan Blimbing. Sekolahnya yakni SMAN 3, SMAN 4, SMAN 6, dan SMAN 10.
Dari 35 persen kuota domisili untuk SMA negeri, masih ada rinciannya lagi berdasar jalur reguler domisili dan jalur domisili sebaran lulusan. Pertama, seleksi jalur reguler domisili. Itu diperuntukkan bagi calon murid baru dari wilayah dalam rayon.
Baca Juga: Rincian Lengkap Kuota Domisili dan Afirmasi SPMB Jatim Tahun 2026
Calon siswa lulusan SMP/MTs/sederajat sebelum tahun 2026 dijatah 1 persen dan lulusan SMP/MTs/Sederajat lulusan tahun 2026 dijatah 19 persen. Sementara itu, jalur domisili sebaran merupakan sistem pemerataan kuota agar setiap desa atau kelurahan di dalam wilayah rayon pasti mendapatkan jatah kursi.
Besarannya yakni 15 persen. Masing-masing kelurahan tidak perlu bersaing jarak dengan mereka yang lokasinya sangat dekat dengan sekolah. ”Tiap calon siswa hanya dapat memilih paling banyak 3 SMA negeri di wilayah dalam rayonnya,” lanjut Asrofi.
Sementara calon murid SMK negeri dapat memilih paling banyak tiga
konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda. Baik di wilayah dalam rayon dan/atau di wilayah luar rayon.
Selain itu, pemeringkatan tak hanya mengandalkan nilai rapor saja. Meski jalur domisili, porsinya tetap menggunakan pertimbangan 60 persen nilai rata-rata rapor. Sementara 40 persennya didasarkan pada nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). (aff/by)
Editor : A. Nugroho