MALANG, RADAR MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) menyediakan mekanisme resmi bagi mahasiswa yang ingin mengajukan peninjauan kembali biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Panduan ini menjadi solusi penting agar mahasiswa berprestasi tidak terkendala masalah finansial dalam menempuh perkuliahan.
Kriteria danAlur Pengurangan UKT S1 dan D4
Penurunan UKT dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan 2 kategori, yakni mahasiswa semester 7 yang memprogram skripsi dan mahasiswa semester 3, 4, 5, dan seterusnya dengan alasan yatim piatu, orang tua PHK, orang tua pensiun, serta orang tua sakut keras.
Mahasiswa dapat mengajukan pengurangan pembayaran UKT maksimal sebesar 50 persen langsung melalui akun SIAKAD masing-masing. Pengajuan ini berlaku bagi mahasiswa yang hanya menyisakan maksimal 6 SKS termasuk penyelesaian skripsi.
Setelah diajukan, Dosen Penasehat Akademik serta Dosen Pembimbing Utama akan memeriksa sisa mata kuliah dan persentase capaian bimbingan.
Tahap Penetapan Validasi Keuangan
Berkas permohonan yang telah masuk sistem selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak fakultas. Wakil Dekan Bidang Keuangan memiliki wewenang penuh untuk melakukan validasi dokumen serta menetapkan disetujui atau tidaknya potongan tersebut.
Mahasiswa yang lolos verifikasi akan menerima pembaruan nominal tarif pada akun SIAKAD sebelum masa pembayaran ditutup.
Konsekuensi Keterlambatan Administrasi
Pengajuan penurunan UKT dibuka ketika pembayaran UKT dibuka. Mahasiswa wajib memperhatikan batas waktu pengajuan karena sistem peninjauan ini memiliki timeline yang ketat.
Keterlambatan atau kelalaian dalam mengajukan permohonan akan membuat mahasiswa tetap dikenakan tarif UKT penuh atau 100 persen. Pihak kampus tidak memberikan toleransi penurunan biaya bagi mahasiswa yang telanjur melakukan transaksi pembayaran reguler.
Adanya jalur peninjauan ini memberikan kepastian bagi mahasiswa untuk tetap bisa melanjutkan studi sesuai kemampuan ekonomi. Transparansi alur pengajuan membantu mahasiswa mempersiapkan berkas pendukung secara tepat guna meminimalisasi risiko penolakan.
Editor : Aditya Novrian