KEPANJEN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri dan satu atap dimulai 3 Juni depan. Dari sekitar 27 ribu lulusan SD yang berpotensi mendaftar, dipastikan hanya diterima 16.480 siswa. Itu sesuai pagu di 97 SMP negeri se-Kabupaten Malang.
Masing-masing rombongan belajar (rombel) diisi maksimal 32 siswa. “Ada empat jalur untuk masuk ke SMP negeri maupun SMP negeri satu atap. Yaitu jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 35 persen,” ujar Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Mutoharoh kemarin (19/5).
Dengan demikian, pendaftaran SMP negeri jalur domisili akan menampung 6.050 siswa, afirmasi 3.028 siswa, mutasi 756 siswa, dan prestasi 5.302 siswa. Sedang untuk pendaftaran SMP negeri satu atap jalur domisili, akan menerima 545 siswa, afirmasi 265 siswa, mutasi 71 siswa, dan prestasi 463 siswa.
“Persyaratannya masih sama dengan tahun lalu. Hanya saja, untuk jalur prestasi akademik, ada gabungan nilai rapor dan TKA (Tes Kemampuan Akademik). Persentasenya 40 persen rapor dan 60 persen TKA,” imbuhnya.
Dia mengatakan, rapor juga dilengkapi dengan surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal. Kemudian juga ada jalur prestasi non-akademik yang dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kepanduan di satuan pendidikan. Selain itu, lanjutnya, bisa juga ditunjukkan dengan prestasi hasil lomba di berbagai bidang.
Sementara jalur domisili diprioritaskan bagi calon siswa yang tempat tinggalnya di sekitar lokasi sekolah. Dia memiliki KK yang terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Sedangkan jalur afirmasi untuk calon siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera dan penyandang disabilitas.
Hal tersebut ditunjukkan dengan kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga prasejahtera dari pemerintah pusat maupun daerah. Namun dilarang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Bagi penyandang disabilitas, lanjutnya, harus menyertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas sosial (dinsos).
Lalu jalur mutasi untuk calon siswa yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/ wali. Juga bisa digunakan oleh anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar atau bekerja.(yun/dan).
Editor : Mahmudan