Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Terbongkar Modus Sekolah Curang saat SMPB

Indah Mei Yunita • Jumat, 22 Mei 2026 | 17:58 WIB

 

Ilustrasi SPMB (Google)
Ilustrasi SPMB (Google)

 

KEPANJEN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP bakal dimulai 2 Juni depan. Agar kecurangan tahun lalu tidak terjadi lagi, anggota DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat koordinasi bersama pemkab beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan, pada pelaksanaan SPMB tahun lalu, masih ditemukan pendaftaran secara offline. Padahal, seharusnya sudah online.

”Pelayanan secara langsung (offline) seharusnya hanya digunakan untuk keperluan verifikasi data calon siswa,” ujar Zia yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.

Selain pelayanan pendaftaran yang masih konvensional, pihaknya juga menyoroti penambahan rombongan belajar (rombel) dan ruang kelas baru ketika jumlah pendaftar membeludak. Dia menegaskan, penambahan rombel seharusnya dilakukan melalui perencanaan sejak awal. Bukan di tengah-tengah proses SPMB.

Zia mengungkap, kebutuhan penambahan rombel tersebut banyak terjadi di wilayah dengan jumlah penduduk tinggi, misalnya di Pakis.

“Di sana, jumlah calon siswa terus meningkat, sehingga kebutuhan ruang belajar ikut bertambah. Penambahan tersebut memang solusi jangka pendek, tapi tetap harus melalui mekanisme yang berlaku,” kata dia.

Dalam rapat beberapa waktu lalu, Zia juga menampung usulan supaya pendaftaran di lembaga MTs negeri dan SMP negeri dilaksanakan serentak. ”Biasanya MTs negeri membuka pendaftaran lebih dulu. Jadi yang tidak lolos seleksi ke sana (MTs N), akan mendaftar ke SMPN,” katanya.

”Seolah-sekolah SMPN ini jadi opsi kedua. Makanya mereka menyarankan supaya dilaksanakan bersama-sama,” imbuhnya.

Sebagai informasi, SPMB SMP bakal dibuka pada 3 Juni 2026 dengan pagu 16.480 kursi. Dengan rincian, SMP negeri 15.136 kursi dan SMP negeri satu atap 1.334 kursi. Per rombongan belajar (rombel) maksimal 32 siswa.

Di samping itu, dia menegaskan, pemberian seragam juga harus bebas. Sekolah dilarang monopoli penjualan seragam melalui musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS). Demi memastikan pelaksanaan SPMB sesuai regulasi, pihaknya menyarankan perangkat daerah menyediakan layanan pengaduan masyarakat. Layanan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran maupun kendala selama proses SPMB.(yun/dan).

Editor : Mahmudan
#SPMB 2026 #malang hari ini #Pendidikan Malang