MALANG, RADAR MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) menetapkan alur resmi pengaktifan kembali status akademik bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan masa cuti kuliah.
Mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) yang sebelumnya mengambil cuti kuliah wajib memahami alur pengaktifan kembali status kuliah agar tidak kehilangan hak sebagai mahasiswa aktif pada semester berikutnya.
Pengesahan Surat Cuti
Proses pengaktifan kembali dimulai dengan membawa surat cuti kuliah kepada dosen Pembimbing Akademik (PA), Ketua Jurusan, dan Wakil Dekan Bidang Akademik untuk disahkan kembali.
Pengesahan ini menjadi bukti bahwa mahasiswa telah memperoleh persetujuan untuk kembali aktif menjalani perkuliahan.
Setelah surat disahkan, mahasiswa menyerahkannya ke Subbag Registrasi dan Statistik. Bagian ini yang kemudian memproses pengaktifan kembali status mahasiswa secara administratif.
Registrasi Administrasi dan Akademik
Mahasiswa lama yang statusnya telah aktif kembali wajib melakukan registrasi administrasi berupa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembayaran dilakukan secara daring melalui Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau CIMB Niaga di seluruh Indonesia, baik melalui kasir maupun ATM, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Setelah menyelesaikan administrasi keuangan, mahasiswa wajib melakukan registrasi akademik dengan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) daring melalui laman resmi http://siakad.um.ac.id.
Baca Juga: Tiga Mahasiswa FKG UB Raih Juara Nasional dalam Ajang NDHSC 2026
Mahasiswa yang membayar UKT tetapi tidak mengisi KRS tetap dianggap tidak aktif pada semester berjalan. Pihak universitas menegaskan bahwa mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi maupun akademik pada jadwal yang ditentukan wajib segera mengurus perpanjangan cuti kuliah.
Pengajuan pengaktifan kembali status kuliah membantu mahasiswa melanjutkan studi secara tertib dan sesuai aturan akademik. Dengan memahami alur registrasi, mahasiswa dapat menghindari kendala administrasi saat kembali menjalani perkuliahan.
Editor : Aditya Novrian