MALANG, RADAR MALANG – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memberlakukan sistem daring untuk pengajuan cuti akademik mahasiswa secara daring. Prosedur ini penting dipahami oleh mahasiswa guna memastikan legalitas status akademiknya terlindungi dan terhindar dari status mangkir kuliah.
Kriteria dan Batasan Pengajuan Cuti
Fasilitas cuti kuliah di UMM tidak memungut biaya sepeser pun, tetapi masa jeda ini tetap mengurangi total batas masa studi mahasiswa. Aturan universitas menetapkan batas pengajuan cuti maksimal dua kali, dengan ketentuan satu kali pengajuan hanya berlaku untuk satu semester.
Baca Juga: Dikeluhkan Keluarga Korban, Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM Dijaga Dua Polisi
Mahasiswa baru tidak diizinkan mengambil cuti karena hak ini hanya berlaku minimal pada semester tiga dan maksimal semester delapan. Selain itu, pemohon harus berstatus aktif serta bebas dari tunggakan administrasi keuangan dan perpustakaan pada semester sebelumnya.
Alur Konsultasi hingga Validasi Berkas
Proses permohonan dimulai dengan tahap konsultasi wajib antara mahasiswa dengan Dosen Wali atau Penasihat Akademik (PA) serta Ketua Program Studi (Kaprodi). Langkah awal ini berfungsi untuk mendiskusikan alasan serta dampak akademik dari pengambilan cuti tersebut.
Setelah permohonan divalidasi, mahasiswa dapat mengunggah permohonan melalui portal Infokhs UMM untuk mendapatkan persetujuan Kaprodi.
Berkas digital tersebut kemudian divalidasi oleh Biro Administrasi Akademik serta Biro Pendidikan dan Pengajaran (BAA-AIK/BPP). Mahasiswa dapat langsung mengunduh Surat Keterangan Cuti yang telah terbit secara mandiri melalui akun masing-masing.
Fleksibilitas Biaya Pendidikan
Pihak UMM memberikan kelonggaran jika mahasiswa terlanjur membayar biaya pendidikan pada semester yang akan diajukan cuti.
Dana yang sudah masuk tersebut tidak hangus, melainkan dialihkan secara otomatis untuk membiayai perkuliahan pada semester berikutnya. Mematuhi tenggat waktu dan alur resmi ini memastikan hak akademik mahasiswa tetap aman.
Editor : Aditya Novrian