JAKARTA, RADAR MALANG — Banyak calon mahasiswa dan orang tua masih bingung membedakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Memahami perbedaan keduanya penting agar keluarga dapat merencanakan biaya pendidikan tinggi dengan lebih tepat.
Mekanisme Pembayaran UKT
UKT merupakan biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa pada setiap awal semester. Pemerintah membagi nominal UKT ke dalam beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa.
Baca Juga: 434 Warga Bayar Pajak di Mangliawan, PAD Kabupaten Malang Bertambah Rp 96,4 Juta
Sistem ini menerapkan prinsip subsidi silang guna meringankan beban finansial mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Mahasiswa tidak perlu lagi membayar uang praktikum atau biaya gedung tambahan selama masa perkuliahan.
Ketentuan Pengenaan IPI
Berbeda dengan UKT, IPI atau uang pangkal hanya dibebankan satu kali pada saat mahasiswa dinyatakan diterima. Komponen biaya ini umumnya hanya berlaku bagi mahasiswa yang lolos melalui jalur mandiri.
Pihak kampus menggunakan dana IPI khusus untuk pembangunan sarana, prasarana, dan peningkatan mutu akademik. Besaran iuran ini bervariasi antarprogram studi dan biasanya memiliki nilai nominal minimal yang cukup besar.
Baca Juga: Cabdindik Kabupaten Malang dan Radar Malang Kolaborasi Perkuat Literasi Guru
Perbedaan Utama
UKT bersifat periodik dan wajib dibayar tiap semester oleh seluruh mahasiswa PTN, sedangkan IPI bersifat sekali bayar dan hanya berlaku di PTN-BH. UKT diatur ketat oleh pemerintah, sementara IPI ditentukan secara mandiri oleh perguruan tinggi.
Memahami perbedaan UKT dan IPI membantu calon mahasiswa dan keluarga mempersiapkan anggaran pendidikan secara lebih matang dan menghindari kebingungan saat proses penerimaan mahasiswa baru berlangsung.
Editor : Aditya Novrian