Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gaji Kecil, Insentif Guru di Malang Dipangkas Separo

Indah Mei Yunita • Minggu, 31 Mei 2026 | 13:07 WIB

 

Pemerintah bakal memangkas insentif guru tidak tetap alias  honorer
Pemerintah bakal memangkas insentif guru tidak tetap alias honorer

 

KEPANJEN – Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Malang harus menelan pil pahit. Insentif yang sebelumnya dijatah Rp 500 ribu per bulan, tahun ini dipangkas sampai separo. Ironisnya, pemotongan terjadi saat banyak guru honorer masih bertahan dengan gaji Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.

Perencana Ahli Muda Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan (Renvapor) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Ahmad Anwar memaparkan, tahun ini GTT diberikan insentif Rp 250 ribu per bulan.

“Saat ini masih diberikan tiga bulan. Sehingga masing-masing guru menerima Rp 750 ribu,” ujarnya Jumat lalu (29/5).

Jumlah penerimanya juga berkurang. Tahun lalu, penerimanya sekitar 9.500 jiwa. Sedangkan tahun ini menyusut menjadi 6.311 GTT. Jika ditotal, alokasi anggaran untuk insentif juga berkurang drastis. Tahun lalu masih dijatah Rp 57 miliar, tahun ini menyusut menjadi Rp 18,93 miliar.

Selain pengurangan jatah, pengurangan alokasi anggaran juga karena jumlah penerima menurun. Hal itu karena sebagian ada guru atau tenaga kependidikan yang pensiun, mutasi, meninggal dunia, hingga sudah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, mereka tidak berhak menerima insentif lagi.

“Rinciannya, guru PAUD 3.831 orang, SD 1.321 orang, dan SMP 1.159 orang,” imbuh Anwar.

Dia menjelaskan syarat utama untuk menerima insentif tersebut yakni merupakan PTK non-ASN yang tercatat di data pendidikan minimal satu tahun terhitung saat pendataan tahun 2024. Mereka  juga harus PTK non-ASN yang belum mendapat tunjangan sertifikasi.

Dengan adanya insentif tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru maupun tenaga kependidikan. Sebab, gaji mereka hanya sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Rata-rata sekolah kadang memberikan gaji Rp 400 ribu per bulan. Biasanya, dia mengatakan, hanya sekolah-sekolah besar yang memberikan gaji guru non-ASN hingga Rp 1 juta.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan, pihaknya akan mengusulkan supaya ada penambahan insentif. Sehingga nominalnya seperti tahun lalu. Dari Rp 250 ribu menjadi Rp 500 ribu per bulan. Jika memungkinkan, dia melanjutkan, dewan akan mengusulkan kenaikan menjadi Rp 750 ribu per bulan.

“Nanti berjenjang dan kami upayakan di PAK (perubahan anggaran keuangan). Kami akan mengawal untuk menaikkan insentif mereka,” ucap Zia yang juga anggota badan anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Malang.

Menurutnya, insentif tersebut juga bisa dimanfaatkan guru untuk meningkatkan kualifikasinya. Namun kenaikan insentif tersebut juga akan dipertimbangkan dengan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).(yun/dan).

Editor : Mahmudan
#Insentif dipotong #insentif guru #Pendidikan Malang