KEPANJEN, RADAR MALANG – Sebanyak 1.317 guru honorer di sekolah negeri Kabupaten Malang menghadapi ketidakpastian menjelang kebijakan penghapusan tenaga honorer yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027. DPRD Kabupaten Malang kini menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan para guru tetap memiliki peluang melanjutkan pengabdian melalui skema ASN maupun PPPK.
Kekhawatiran muncul karena sebagian besar guru honorer tersebut masih menjadi penopang kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri, terutama pada jenjang sekolah dasar. Jika tidak diantisipasi sejak dini, penghapusan status honorer berpotensi memengaruhi ketersediaan tenaga pendidik di sejumlah satuan pendidikan.
Penghapusan Honorer Berlaku Mulai 2027
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer setelah 31 Desember 2026.
Baca Juga: Soal Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Ketua Komisi X DPR RI Soroti Kesiapan Guru
Dengan kebijakan tersebut, tenaga pendidik di sekolah negeri nantinya hanya dapat berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski demikian, pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan skema transisi melalui pengangkatan PPPK maupun PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang masih aktif bekerja.
Mayoritas Guru Honorer Bertugas di SD Negeri
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan, salah satu upaya yang sedang diperjuangkan adalah mendorong guru honorer masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Keberadaan dalam Dapodik menjadi salah satu syarat penting untuk mengikuti proses pengangkatan ASN.
“Kami sedang memperjuangkan guru honorer masuk Dapodik supaya bisa diangkat menjadi guru PPPK,” ujarnya, kemarin (31/5).
Baca Juga: Gaji Kecil, Insentif Guru di Malang Dipangkas Separo
Berdasarkan data yang dihimpun DPRD, jumlah guru honorer di sekolah negeri Kabupaten Malang saat ini mencapai 1.317 orang. Rinciannya terdiri atas 10 guru taman kanak-kanak (TK), 1.114 guru sekolah dasar (SD), dan 193 guru sekolah menengah pertama (SMP).
Data tersebut menunjukkan bahwa jenjang SD menjadi sektor yang paling bergantung pada keberadaan guru honorer.
DPRD Akan Audiensi dengan Kemendikdasmen
Untuk mencari solusi jangka panjang, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Pertemuan tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan guna membahas kebutuhan tenaga pendidik dan dampak penghapusan tenaga honorer.
Baca Juga: Kemensos Rekrut 8.000 Guru dan Tendik, Pastikan Sekolah Rakyat Bebas Gagap Teknologi
“Dalam waktu dekat, kami akan mengajak stakeholder untuk audiensi dengan Kemendikdasmen RI,” kata Zia.
Audiensi rencananya melibatkan Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) Kabupaten Malang, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri, serta sejumlah organisasi pendidikan lainnya. (yun/adn)
Editor : Aditya Novrian