MALANG KOTA, RADAR MALANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memastikan sistem zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menggunakan pengukuran radius berbasis digital yang akurat. Orang tua yang merasa terdapat ketidaksesuaian hasil seleksi diminta segera melapor ke posko SPMB untuk dilakukan pengecekan data.
Pelaksanaan SPMB 2026 dijadwalkan berlangsung pekan depan atau mulai 8 Juni 2026. Menjelang tahapan penerimaan dimulai, Disdikbud berupaya memastikan seluruh proses berjalan transparan sekaligus meminimalkan potensi kesalahpahaman terkait jalur domisili.
Pengukuran Jarak Menggunakan Radius Digital
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menjelaskan bahwa mekanisme jalur domisili untuk jenjang SD dan SMP masih mengacu pada sistem yang diterapkan pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pakar Pendidikan dari UM Dukung TKA Jadi Syarat Jalur Prestasi Akademik SPMB
Menurut dia, penghitungan jarak tidak berdasarkan rute perjalanan sehari-hari maupun akses jalan yang ditempuh calon peserta didik menuju sekolah.
"Sistem zonasi sudah berbasis digital, sehingga pengukuran radiusnya akurat," tegasnya.
Pengukuran dilakukan menggunakan garis lurus dari titik domisili yang tercantum dalam data kependudukan menuju sekolah tujuan.
Karena itu, dalam beberapa kasus, peserta yang secara perjalanan tampak lebih dekat ke sekolah belum tentu memiliki jarak radius yang lebih pendek dibanding peserta lainnya.
Posko Pengaduan Disiapkan untuk Orang Tua
Disdikbud juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan ketidaksesuaian hasil seleksi jalur domisili.
Orang tua maupun calon peserta didik yang merasa terdapat perbedaan data dapat mendatangi posko SPMB untuk memperoleh penjelasan dan verifikasi langsung dari petugas.
"Nanti di posko diperiksa sama-sama datanya," ujar Suwarjana.
Melalui mekanisme tersebut, Disdikbud berharap setiap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.
Pemerataan Siswa Jadi Target SPMB 2026
Selain menjamin akurasi sistem zonasi, Disdikbud Kota Malang juga menargetkan pemerataan distribusi peserta didik pada pelaksanaan SPMB tahun ini.
Baca Juga: Kucurkan Dana Rp 400 Juta untuk SPMB, Salah Satunya Dialokasikan untuk Sistem Website
Pemerataan tersebut tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta yang menjadi bagian dari layanan pendidikan di Kota Malang.
Suwarjana menegaskan, pemerintah berupaya agar seluruh satuan pendidikan memperoleh peserta didik secara proporsional sehingga tidak terjadi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu.
Dengan sistem digital yang telah diterapkan, Disdikbud berharap proses SPMB 2026 dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Editor : Aditya Novrian