Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hari Ini Dibuka Pendaftaran SPMB SMP Kabupaten Malang

Indah Mei Yunita • Rabu, 3 Juni 2026 | 17:29 WIB

 

Ilustrasi SPMB (Google)
Ilustrasi SPMB (Google)

 

KEPANJEN - Rangkaian pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri dan satu atap dimulai hari ini (3/6). Tersedia pagu 16.480 kursi untuk jenjang tersebut. Dengan rincian, SMP negeri 15.136 kursi dan SMP negeri satu atap 1.334 kursi. Masing-masing rombongan belajar (rombel) berisi maksimal 32 siswa.

“Pendaftaran dibuka mulai 3 Juni 2026,” ujar Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Mutoharoh kemarin.

Pendaftaran untuk tiga jalur tersebut berlangsung hingga Jumat depan (6/6). Kemudian pengumuman dan daftar ulang dilaksanakan pada Senin (8/6). Selanjutnya, pendaftaran jalur domisili dibuka pada 9-12 Juni 2026. Berkas pendaftar yang masuk akan diverifikasi sekaligus validasi pada 9-13 Juni 2026. Hasil pendaftaran diumumkan pada 15 Juni 2026 dan daftar ulang pada 15-17 Juni 2026.

“Ada empat jalur untuk masuk ke SMP negeri maupun SMP negeri satu atap. Yaitu jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 35 persen,” kata dia.

Dengan demikian, untuk pendaftaran SMP negeri jalur domisili, yang akan diterima sebanyak 6.050 siswa, afirmasi 3.028 siswa, mutasi 756 siswa, dan prestasi 5.302 siswa. Sedangkan untuk pendaftaran SMP negeri satu atap jalur domisili, akan diterima 545 siswa, afirmasi 265 siswa, mutasi 71 siswa, dan prestasi 463 siswa.

”Persyaratannya masih sama dengan tahun lalu. Hanya saja untuk jalur prestasi akademik, ada gabungan nilai rapor dan TKA (tes kemampuan akademik). Persentasenya 40 persen rapor dan 60 persen TKA,” imbuhnya.

Selain itu, juga bisa menambahkan prestasi hasil lomba di bidang akademik maupun non-akademik. Sementara itu, jalur domisili untuk calon siswa yang tempat tinggalnya di sekitar lokasi sekolah atau dalam radius 3 kilometer. Dia memiliki KK yang terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Sedangkan, jalur afirmasi untuk calon siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera dan calon siswa penyandang disabilitas.

Jalur mutasi untuk calon siswa yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali. Selain itu, juga bisa digunakan oleh anak guru atau tenaga kependidikan (tendik) yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar atau bekerja.(yun/dan).

Editor : Mahmudan
#SPMB Kabupaten Malang #malang hari ini #Pendidikan Malang