Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jangan Sampai Ada Titipan saat SPMB, Ini Pesan DPRD untuk Disdik Kabupaten Malang

Indah Mei Yunita • Kamis, 4 Juni 2026 | 16:11 WIB

 

Ilustrasi SPMB (Google)
Ilustrasi SPMB (Google)

 

KEPANJEN – Legislator memberi perhatian penuh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini. Para wakil rakyat mewanti-wanti agar penyelenggara tidak menerima pendaftar titipan.

Sorotan legislatif tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SE Nomor 7 Tahun 2026 tersebut berisi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB. Salah satu poinnya yakni sekolah diperingatkan tidak menerima titipan.

“Kami berharap tidak ada mekanisme titip-titipan. Baik dari pejabat pemda, anggota DPRD, maupun siapa saja yang selama ini memiliki akses ke dinas pendidikan,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok kemarin (3/6).

Menurutnya, ada potensi gratifikasi dalam SPMB, sehingga KPK mengeluarkan SE tersebut. Oleh karena itu, Zulham meminta setiap lembaga maupun pejabat mematuhi edaran itu.

Dia menyebut, KPK mengeluarkan SE, Forum Koordinasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang telah menandatangani pakta integritas pelaksanaan SPMB 2026/2027 di halaman Pendapa Agung Kabupaten Malang. Saat itu bertepatan upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).

“Karena semua lembaga sudah menandatangani, kami harus patuh. Jangan ada lagi titipan dalam rangka penerimaan siswa baru. Kami membaca adanya indikasi laporan dari masyarakat ke arah sana,” ucap Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.

Berdasar SPMB sebelumnya, Zulham mengaku sempat mengetahui laporan dari masyarakat terkait gratifikasi. Namun ketika ditindaklanjuti, dia mengatakan, pelapor tidak memberikan data yang detail dan utuh.

Biasanya, dia melanjutkan, praktik tersebut banyak terjadi di sekolah unggulan. Utamanya di wilayah perkotaan seperti Kepanjen. Sebab, jaringan lebih luas. Alumninya juga lebih kuat, sehingga mendasari keinginan orang-orang untuk menitipkan anaknya.

Setelah adanya surat edaran, Zulham tidak ingin kasus serupa ditemukan lagi. Jika ditemukan, pihaknya akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya.

“Karena ini menjadi masalah serius. Banyak masyarakat tidak bisa masuk sekolah karena terbentur zonasi dan aturan lainnya. Sedangkan di sisi lain ada indikasi orang yang punya jabatan menitipkan anaknya hingga lolos,” imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Rosyta Dewi tidak banyak berkomentar terkait SE KPK.

“Kami akan melaksanakan proses SPMB sesuai juknis (petunjuk teknis),” pungkasnya.(yun/dan).

Editor : Mahmudan
#SMPB Malang #Titipan SPMB #SPMB