Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Muncul Opsi Merger Dua SD yang Berdiri di Lahan Milik UM

Nahdiatul Affandiah • Jumat, 5 Juni 2026 | 14:03 WIB
PERPANJANGAN MASA PINJAM PAKAI: Universitas Negeri Malang (UM) masih memiliki hak atas tanah yang digunakan empat sekolah. (UM For Radar Malang)
PERPANJANGAN MASA PINJAM PAKAI: Universitas Negeri Malang (UM) masih memiliki hak atas tanah yang digunakan empat sekolah. (UM For Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Masa perpanjangan pinjam lahan milik Universitas Negeri Malang (UM) untuk sekolah di bawah naungan Pemkot Malang hanya berlangsung dua tahun. Setelah itu, tiga sekolah yakni SDN Percobaan 1, SDN Sumbersari 3, dan SMPN 4 Malang harus pindah. 

Hingga kini Pemkot Malang belum memutuskan skema apa yang akan diambil ke depannya. Opsi pertama dan yang paling memungkinkan yakni SDN Percobaan 1 dan SDN Sumbersari 3 bakal dimerger dengan sekolah lain. 

Sebagai contoh SDN Percobaan 1 bisa dimerger dengan SDN Sumbersari 1. Lalu SDN Sumbersari 3 dimerger dengan SDN Sumbersari 2. 

”Untuk SMPN 4 Malang ini yang tidak memungkinkan dimerger, jadi mau tidak mau harus relokasi,” ujar Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Muflikh Adhim. 

Butuh lahan yang cukup luas untuk bangunan sekolah tersebut. Sebab, di SMPN 4 Malang ada 27 rombongan belajar (rombel). Belum lagi kebutuhan untuk gedung lainnya. Seperti laboratorium IPA, ruang komputer, perpustakaan, hingga ruang guru.

Adhim mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang. Terutama untuk informasi kesediaan lahan atau aset bangunan yang memungkinkan dipakai. Namun hingga kini belum ada kabar lebih lanjut. 

Setidaknya, bila memutuskan membangun gedung sekolah yang baru, putusan harus ada maksimal pada pertengahan tahun ini. Sebab butuh persiapan dan rencana anggaran yang matang untuk merealisasikannya. 

Termasuk apabila diputuskan relokasi sekolah menggunakan gedung yang sudah ada. Itu juga harus segera diputuskan lokasinya agar siswa dan guru bisa menyesuaikan diri dengan jarak terbaru. Sementara itu, keputusan final dari UM yakni bisa meminjamkan lahan lagi dua tahun ke depan. 

Meski begitu, masih ada peluang untuk memperpanjang masa peminjaman lagi. ”Tapi kalau akhirnya memang harus pindah, sebaiknya memang disusun mulai sekarang jadi saat ini masih kami usahakan,” lanjut Adhim.

Di tempat lain, Kepala SMPN 4 Kota Malang Pancayani Dinihari berharap sekolahnya tidak dipindah. Sebab fasilitas sekolah saat ini sudah cukup memadai dan lengkap untuk membantu kegiatan belajar mengajar. Sementara ruang baru atau bangunan baru kemungkinan besar fasilitasnya tidak selengkap sekarang.

Meski begitu, pihaknya menerima saja opsi terakhir kalau harus pindah. Sebab kewenangan pengaturan sekolah ada di ranah Pemkot Malang.

”Kami siap kapan saja dipindah, asal tidak mendadak dan lokasi baru bisa memenuhi kebutuhan 27 rombel. Termasuk lab komputer, aula, ruang guru, dan kebutuhan ruang lainnya,” kata Dini. (aff/by)

 

Editor : Bayu Mulya Putra
#sekolah di lahan UM #empat sekolah di lahan UM #merger sekolah #merger SD Kota Malang #polemik lahan sekolah