MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pada 6 Maret 2026 lalu ada pertemuan di Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim. Pertemuan itu membahas kelanjutan pemakaian lahan milik Universitas Negeri Malang (UM) oleh empat sekolah.
Yakni SDN Percobaan 1, SDN Sumbersari 3, SMPN 4 Malang, dan SMAN 8 Malang. ”Ada sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan itu,” kata Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset (DSPA) UM Prof Apif Miptahul Hajji ST MSc PhD, kemarin (4/6).
Pihak yang hadir seperti Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Selain itu ada BKAD Provinsi Jatim, Disdik Jatim, perwakilan dari empat sekolah, dan UM.
”Dalam pertemuan itu, opsi perpanjangan sebenarnya sudah tidak ada,” sebut Apif. Kemudian, Kepala Biro Keuangan dan BMN untuk Kemendiktisaintek akhirnya memutuskan memberikan batas waktu tambahan. Batas waktu yang diberikan selama dua tahun sejak pertemuan di Disdik Provinsi Jatim.
Selama batas waktu yang diberikan itu, baik pemkot maupun pemprov harus segera mempersiapkan lahan untuk memindahkan kegiatan belajar mengajar. Jika nanti sudah menemukan lahan baru, lahan lama yang sebelumnya tercatat sebagai milik kementerian akan diserahkan kepada UM.
”Karena kami sebagai PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) ke depan akan membutuhkan sarana prasarana yang lebih memadai,” tambah guru besar di bidang Ilmu Fisika tersebut. Sampai saat ini pihaknya tetap mengacu pada hasil pertemuan terakhir di Disdik Jatim pada 6 Maret lalu itu.
Untuk diketahui, masa pinjam pakai lahan untuk tiga sekolah itu sebenarnya berakhir pada Februari 2026. Menurut ketentuan dari pemerintah pusat, sebelum masa pinjam pakai berakhir, Pemkot Malang maupun Pemprov Jatim diwajibkan mengajukan perpanjangan.
Perpanjangan harus dilakukan enam bulan sebelum pinjam pakai berakhir. Namun sampai dengan masa pinjam pakai habis, tidak ada permohonan perpanjangan pinjam pakai dari Pemkot Malang maupun Pemprov Jatim kepada kementerian. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra