MALANG KOTA, RADAR MALANG - Tahun ini pendaftar di jenjang SD negeri tak dilihat berdasar usia. Prioritasnya, pendaftar yang diterima adalah anak yang siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Untuk itu, pendaftar dengan usia di bawah 7 tahun tetap berkesempatan diterima.
Aturan yang baru diterapkan itu berdasar Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam peraturan tersebut batas usia anak mendapat pengecualian. Calon murid dengan usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2026 bisa mendaftar.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Muflikh Adhim menjelaskan ada syarat tambahan bagi pendaftar. Khusus untuk anak usia 5 tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli mendatang. ”Mereka bisa mendaftar asal memiliki kecerdasan, bakat, atau kesiapan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan,” ujar Adhim.
Surat keterangan itu harus datang dari ahli yang memiliki otoritas untuk melegitimasi kemampuan pendaftar. Salah satunya, seperti psikolog. Apabila tidak tersedia, bisa dengan menyertakan rekomendasi dari UPT LPABK atau dewan guru satuan pendidikan terkait. Serta menyertakan rekomendasi khusus, apabila mengajukan pengecualian batas usia karena bakat atau kemampuan istimewa.
Salah satu wali murid bernama Rodliyah menuturkan, harapannya agar anaknya diterima di sekolah impian. Dia berniat mendaftarkan anaknya di salah satu SD negeri Kota Malang. Menurutnya, penghapusan batas minimal sekolah ini sangat membantu anaknya yang sudah bersemangat sekolah SD.
”Kalau ditunda tahun depan, khawatir semangatnya sudah turun,” ujar Rodliyah. Dia juga berharap SPMB tahun ini murni berdasar kemampuan siswa. Artinya, tidak ada praktik mendahulukan siswa dengan usia tujuh tahun dulu, saat ada siswa yang lebih muda namun kapasitas otaknya sudah mumpuni masuk SD. (aff/gp)
Editor : A. Nugroho