BANTUR, RADAR MALANG - Sambil menunggu pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Srigonco rampung, Pemkab Malang memproses seleksi calon siswa (casis). Dalam satu tahun, sekolah tersebut bakal menerima 270 siswa untuk tiga jenjang. Yakni SD, SMP, dan SMA.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki mengatakan, jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) bertambah.
Jika sebelumnya hanya 25 siswa dalam satu kelas, tahun ajaran saat ini bertambah menjadi 30 siswa.
Sampai Sabtu lalu (6/6), terdapat 361 anak yang masuk ke dalam daftar casis. Yakni 31 casis SD, 169 casis SMP, dan 161 casis SMA.
Baca Juga: 150 Siswa SDIT Insantama Malang Belajar Mitigasi Bencana Alam
“Kami mencoba merangking casis. Memang menurut data, semua yang terjaring sudah desil 1-2. Namun ada faktor lain yang kami pertimbangkan,” kata Pantja ditemui beberapa waktu lalu di gedung DPRD Kabupaten Malang.
Di antaranya kelengkapan orang tua, pendapatan keluarga dan jumlah tertanggung, serta kondisi fisik rumah.
Untuk diketahui, desil merupakan pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang dibagi menjadi 10 kelompok. Desil 1 merupakan 10 persen rumah tangga paling miskin dan seterusnya. Penentuannya tidak hanya dari penghasilan, tetapi juga kondisi rumah, aset, pendidikan, pekerjaan, pengeluaran, dan indikator sosial-ekonomi lain.
Terkait kondisi fisik rumah, dia menyebut, akan dilaksanakan perangkingan berdasarkan hasil survei. Misalnya dengan memberi penilaian 1-10 berdasarkan kondisi rumahnya.
Baca Juga: Ribuan Siswa Jalani UM PTKIN, 77 Peserta Tak Hadir
Penjaringan dilakukan setelah verifikasi lapangan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Setelah itu, ada dialog, dilanjutkan persetujuan dari orang tua atau wali calon siswa. Kemudian baru ditetapkan sebagai calon siswa (casis) SR.
Dia menyampaikan, berdasar data tersebut, ada 130.221 anak yang termasuk usia sekolah. Rinciannya, 64.707 anak aktif sekolah mulai jenjang TK-SMA dan 65.514 anak tidak aktif sekolah.
Sementara syarat usia untuk masuk SR jenjang SD yakni minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP, maksimal 15 tahun dan sudah lulus SD/ sederajat. Bagi jenjang SMA, berusia maksimal 21 tahun dan lulus SMP/ sederajat. Kelulusan tersebut dibuktikan dengan terbitnya ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho