Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Wajib Diketahui

Fasya Mumtahanah • Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00 WIB
BENDERA MERAH PUTIH: Warga Negara Indonesia Memiliki Hak dan Kewajiban yang Diatur UUD 1945 (Sumber: Pixabay).
BENDERA MERAH PUTIH: Warga Negara Indonesia Memiliki Hak dan Kewajiban yang Diatur UUD 1945 (Sumber: Pixabay).

RADAR MALANG - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Keduanya merupakan konsep yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan bermasyarakat sebagai warga negara.

Secara sederhana, hak adalah segala sesuatu yang harus dimiliki seseorang dan dilindungi hukum. Sementara kewajiban merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi seseorang untuk menjaga keteraturan dan keharmonisan dalam masyarakat.

Baca Juga: Hidup di Era Serba Cepat: Antara Produktivitas dan Keseimbangan Diri

Hak Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

  1. Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (Pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah (Pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang bagi anak-anak (Pasal 28B ayat 2).
  5. Hak untuk mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan, dan memanfaatkan ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan (Pasal 28C ayat 1).
  6. Hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya (Pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1).
  8. Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat absolut yang diatur dalam Pasal 28I ayat 1.

Baca Juga: Tips Mengelola Gaji UMR agar Cukup Sampai Akhir Bulan

Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1).
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
  3. Wajib menghormati HAM orang lain (Pasal 28J ayat 1).
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang (Pasal 28J ayat 2).
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).
Editor : Aditya Novrian
#Warga Negara Indonesia #kewajiban #Hak asasi manusia #hak #WNI