Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Menuju Era Pemerintahan Digital: FILKOM UB Berikan Saran Strategis Transformasi Digital bagi Mahkamah Agung

Kholid Amrullah • Jumat, 19 Juni 2026 | 11:36 WIB
dok. PSIK FILKOM UB
dok. PSIK FILKOM UB

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Brawijaya (FILKOM UB) menerima kunjungan audiensi dari jajaran delegasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Pertemuan yang berlangsung di lingkungan kampus FILKOM UB ini memfokuskan pembahasan pada evaluasi, pemberian saran, serta penyusunan arah kebijakan transformasi digital instansi peradilan tertinggi di Indonesia tersebut. Sebuah kehormatan luar biasa bagi FILKOM UB yang dipercaya oleh lembaga peradilan tertinggi negara untuk membedah arsitektur sistem informasi MA agar selaras dengan standar digital terbaik

Audiensi dan wawancara ini diadakan terkait Penyusunan Naskah Urgensi Tahun 2026 dengan judul "Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Sistem Informasi Pengadilan dan Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung". Melalui forum ini, kedua belah pihak bersinergi merumuskan langkah taktis demi efisiensi birokrasi hukum yang lebih mapan.

Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan tim ahli dari kedua institusi. Hadir secara langsung menyambut delegasi, Dekan Fakultas Ilmu Komputer UB, Ir. Tri Astoto Kurniawan, S.T., M.T., Ph.D., IPM.. Kehadiran beliau menegaskan komitmen penuh fakultas dalam mendukung modernisasi infrastruktur digital sektor publik.

Sementara itu, delegasi Mahkamah Agung RI dipimpin oleh Dr. Buang Yusuf, S.H., M.H., Hakim Tinggi Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Ahmad Jauhar, S.T., M.H., M.M., Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika BUA MA RI, serta Ikhwanul Dawam Sutawijaya, S.Kom., M.H., Kepala Subbagian Pengembangan Teknologi Sistem Informasi BUA MA RI.

Dalam sesi diskusi, Dekan FILKOM UB menekankan sebuah pemahaman yang tidak tepat yang kerap terjadi dalam implementasi teknologi informasi secara umum, termasuk di MA, yaitu aplikasi dibangun berdasarkan permintaan manajemen secara sporadis. Faktanya, selama ini pengembangan sistem di berbagai unit kerja MA cenderung berjalan secara parsial tanpa koordinasi dan perencanaan yang menyeluruh. Masing-masing unit bergerak sendiri demi melahirkan aplikasi-aplikasi baru sebagai bentuk dari inovasi.

"Kita harus mulai berpikir dari tataran kebijakan yang komprehensif terlebih dahulu. Selama ini, pengembangan lebih ditekankan kepada kuantitas aplikasi, padahal aplikasi itu seharusnya berangkat dari kebijakan. Aplikasi itu murni bertindak sebagai alat bantu saja," tegas Dekan FILKOM UB.

dok. PSIK FILKOM UB
dok. PSIK FILKOM UB

Pihak fakultas mengarahkan agar MA melakukan rekonstruksi fundamental terhadap cetak biru (blueprint) transformasi digital mereka. Landasan kebijakan yang kuat mutlak diperlukan agar instansi tidak sekadar menumpuk inovasi aplikasi yang berujung pada tidak sinkronnya sistem antar-unit kerja.

Menyelaraskan arahan Dekan, Dr. Kasyful Amron, S.T., M.Sc., dosen FILKOM UB yang hadir, sekaligus asesor resmi Kementerian PANRB sejak 2021, memaparkan transisi regulasi tahun 2026 yang mengubah nomenklatur SPBE menjadi Pemerintahan Digital (Pemdi). Langkah proaktif MA ini ditujukan untuk mendongkrak indeks pencapaian mereka yang kini masih berada di kategori "Baik".

Sebagai penguat kebijakan yang digagas fakultas, Kasyful memberikan tiga poin taktis yang harus segera dibenahi oleh Mahkamah Agung:

  1. Pembenahan Tata Kelola (SOP): Pemdi esensinya mentransformasikan proses manual (paper-based) menjadi digital. MA harus membenahi dan memastikan alur proses bisnis manualnya runut serta benar terlebih dahulu sebelum dituangkan ke dalam kode aplikasi.
  2. Kesiapan SDM (People Awareness): Memangkas fenomena gagap budaya digital pelaksana lapangan yang memicu terjadinya double job atau triple job, seperti proses verifikasi berkas fisik manual yang repetitif padahal data sudah tersedia di dalam sistem digital.
  3. Keamanan Informasi (Indeks KAMI BSSN): Membangun kesadaran keamanan (security awareness) bagi seluruh aparatur termasuk pelaksana senior. Sesuai ketetapan BSSN, audit eksternal melalui Indeks KAMI wajib dilakukan minimal dua tahun sekali demi menjamin integritas data lembaga.

“Prinsip arsitektur perusahaan (enterprise architecture) ini idealnya direplikasi di internal kampus. "Kita harus memastikan seluruh Standard Operating Procedure (SOP) dari tingkat universitas hingga prodi saling terhubung (interconnected) melalui pemodelan Business Process Model and Notation," pungkas Kasyful.

Standardisasi alur kerja yang matang akan menghindarkan institusi dari malfungsi sistem (system malfunction) di masa depan. (rr/ta/ka)

Editor : Kholid Amrullah
##Universitas Brawijaya ##FILKOM UB ##Mahkamah Agung ##birokrasi