Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

1.649 Pelajar di Kota Malang Tertolak SPMB SMP Jalur Afirmasi dan Mutasi

Nahdiatul Affandiah • Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:36 WIB
LANGGAR ATURAN: Bangunan di atas saluran kanal di Jalan Semeru, Klojen mulai dibongkar secara bertahap oleh pemiliknya. (Darmono/Radar Malang)
MASA SPMB: Siswa-siswi SMPN 8 Kota Malang mengikuti pembelajaran di kelas, awal Juni lalu. (NAHDIATUL AFFANDIAH/RADAR MALANG)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri jalur afirmasi dan mutasi di Kota Malang diumumkan kemarin (19/6). Dari 3.257 pendaftar, hanya 1.608 pelajar yang diterima. Artinya, ada 1.649 siswa yang gagal masuk SMP negeri dari dua jalur itu.
Paling banyak pendaftar gagal di jalur afirmasi. Tahun ini ada 2.666 pendaftar. Namun, kuotanya hanya mampu menampung 1.392 pelajar saja. Sementara jalur mutasi dari 591 pendaftar hanya 216 saja yang diterima.

 

Baca Juga: SPMB SMA-SMK Jalur Afirmasi dan Prestasi Hasil Lomba di Kota Malang Ramai Pendaftar

 

Mayoritas pendaftar jalur afirmasi ditolak karena datanya kurang valid. Seperti tetap nekat daftar meski tidak berasal dari desil 1 sampai 5. ”Banyak juga yang ditolak karena Kartu PIP sudah lama tidak aktif,” ujar Suradi, Panitia SPMB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.

 

Beberapa pendaftar dari desil 5 juga ada yang tertolak, meski mereka memenuhi syarat dengan menyertakan bukti mendapat salah satu bantuan sosial dari pemerintah. Sebab, sistem mendahulukan pendaftar dari desil 1 sampai 4.

Sementara untuk jalur mutasi, banyak siswa yang ditolak karena surat mutasinya sudah lebih dari setahun. Tujuan utama jalur mutasi yakni mengatasi kedaruratan orang tua yang dipindahtugaskan oleh instansi tempatnya bekerja. Ketika kepindahan tugas sudah terjadi setahun, itu tidak lagi disebut darurat oleh panitia SPMB.

 

Apalagi secara administrasi kependudukan, warga yang sudah menetap di tempat baru selama lebih dari satu tahun diwajibkan melakukan pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK).

 

Baca Juga: Tampung 2.003 Pelajar dari Jalur Domisili, SPMB SMA/SMK Negeri di Malang Sisakan Kuota Segini

 

Artinya apabila orang tua pendaftar sudah lebih dari satu tahun, sudah dianggap domisili sana. Untuk itu harusnya diarahkan ke jalur domisili saat pendaftaran. Nur Jannah, warga Kecamatan Lowokwaru jadi salah satu wali murid yang mendaftar di jalur mutasi.

 

Dia mengaku sebelumnya juga ikut jalur domisili. Namun terpental oleh pendaftar yang lebih dekat dari rumahnya. ”Jadi saya nekat daftar ke mutasi meski suami saya sudah pindah setahun lalu,” ujar dia. Kini dirinya mau mencoba jalur terakhir, yaitu prestasi akademik. (aff/by)

Editor : A. Nugroho
#Jalur Afirmasi dan Mutasi #SPMB #Dinas Pendidikan #SMP