Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Desak DPD RI Hapus Pungutan, Koalisi Perlindungan Guru: Kita Bukan Belum Sejahtera, Kita Dimiskinkan! 

A. Nugroho • Rabu, 24 Juni 2026 | 10:37 WIB
ASPIRASI: Rapat Dengar Pendapat Umum Koalisi Perlindungan Guru dan DPD RI yang membahas berbagai persoalan guru dan pendidikan, pagi ini (24/6).
ASPIRASI: Rapat Dengar Pendapat Umum Koalisi Perlindungan Guru dan DPD RI yang membahas berbagai persoalan guru dan pendidikan, pagi ini (24/6).

JAKARTA, RADAR MALANG — Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pagi ini (24/6), Koalisi Perlindungan Guru menyatakan bahwa persoalan guru di Indonesia bukan sekadar kesejahteraan yang belum memadai, melainkan pemiskinan struktural.

Ditemui oleh Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow dan Marthin Billa, Wakil Ketua BULD DPD RI serta sejumlah anggota lain, koalisi mendesak DPD RI menjadikan posisi guru sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi peraturan daerah tentang pendidikan.

“Guru kita bukan belum sejahtera, guru kita dimiskinkan,” tegas Feri Vahleka, Wakil Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang merupakan bagian dari Koalisi Perlindungan Guru.

Feri mendesak DPD RI untuk mendorong penghapusan seluruh pungutan dan iuran wajib yang membebani guru tanpa dasar hukum. “Negara memberi tunjangan dengan satu tangan, lalu menariknya kembali dengan tangan yang lain lewat aneka pungutan. Hentikan pungutan yang membebani guru," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Ari Wibowo, Ketua Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN) menyatakan bahwa pungutan ini bukan ulah segelintir oknum. Melainkan akibat dari posisi guru yang ditempatkan sebagai objek kebijakan.

“Kunci menyejahterakan guru bukan menambah anggaran yang akan diperah kembali, melainkan memberdayakannya,” beber Ari.

Ia menekankan bahwa mutu pembelajaran tidak bisa diperintahkan dari atas dan hanya tumbuh dari guru yang berdaya. Sehingga menurutnya, pemberdayaan guru merupakan prasyarat bagi negara untuk menunaikan kewajiban konstitusionalnya atas pendidikan yang bermutu.

Koalisi mencatat, anggaran besar yang dialokasikan negara untuk guru kerap dikuras kembali melalui beragam cara. Mulai dari tunjangan yang dipotong, iuran ditarik langsung lewat bendahara daerah, serta kewajiban membayar pelatihan, penyusunan soal ujian bersama, dan pengadaan buku. 

Guru honorer bahkan diperah tenaganya bertahun-tahun dengan janji pengangkatan yang jarang terwujud.

Koalisi juga menyoroti lemahnya kemerdekaan organisasi profesi guru sebagai akar ketakberdayaan tersebut.


“Organisasi profesi guru tak bisa membela guru selama kepemimpinannya rangkap jabatan dengan kepala daerah dan kepala dinas, organisasi profesi guru harus dipimpin guru sendiri,” kata Halimson Redis, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII).

Rangkap jabatan itu, menurut Halimson menciptakan konflik kepentingan yang membuat guru kehilangan jalan keluar ketika haknya dirampas.

Tiga Tuntutan kepada DPD RI

Dalam tuntutannya, Koalisi Perlindungan Guru mendesak DPD RI untuk menghapus seluruh pungutan dan iuran wajib terhadap guru yang tidak memiliki dasar hukum. Berikutnya, yakni mengakhiri rangkap jabatan kepala daerah dan kepala dinas pendidikan pada organisasi profesi guru. Serta yang ketiga, menjamin keterwakilan guru yang menentukan dalam pengambilan kebijakan pendidikan daerah dan bukan sekadar seremonial belaka.

Koalisi menegaskan, pertanyaan mendasar yang dihadapi negara bukanlah siapa yang berwenang mengelola guru, melainkan apakah guru diperlakukan sebagai subjek atau objek peraturan itu sendiri. (*)

Koalisi Perlindungan Guru merupakan aliansi organisasi dan komunitas guru yang memperjuangkan pemberdayaan dan perlindungan profesi guru. Koalisi ini terdiri dari: 
1.    Ikatan Guru Indonesia (IGI)
2.    Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN)
3.    Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
4.    Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI)
5.    Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI)
6.    Guru Belajar Foundation (GBF)
7.    Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB)
8.    Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN)
9.    Persatuan Guru NU (Pergunu)
10.    Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)

Editor : A. Nugroho
#koalisi perlindungan guru #pungutan #dpd ri #guru