BANTUR – Akhir Juni lalu, Bupati Malang H M. Sanusi menetapkan siapa saja yang masuk Sekolah Rakyat (SR) Srigonco. Hasilnya, 240 siswa dari keluarga tidak mampu tertampung di SR Desa Srigonco, Kecamatan Bantur. Mereka mulai mengikuti pembelajaran pada tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki memaparkan, seleksi untuk calon siswa (casis) SR dilakukan melalui penjaringan. Penjaringan dilakukan setelah proses penjangkauan yang berupa verifikasi lapangan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Setelah itu, ada dialog dan persetujuan dari orang tua atau wali calon siswa. Lalu ditetapkan sebagai calon siswa (casis) SR.
Berdasar data tersebut, dia melanjutkan, ada 130.221 anak yang termasuk usia sekolah. Terdiri atas 64.707 anak aktif sekolah mulai jenjang TK-SMA dan 65.514 anak tidak aktif sekolah. Syarat utamanya yakni termasuk dalam desil 1-2.
”Sedangkan peserta didik yang ditetapkan ada 42 siswa jenjang SD, 105 siswa SMP, dan 93 siswa SMA,” ujar Pantja beberapa waktu lalu.
Desil merupakan pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang dibagi menjadi 10 kelompok. Urutannya mulai desil 1 yang dikategorikan sebagai 10 persen rumah tangga paling miskin. Kemudian desil 2 dan seterusnya. Penentuannya tidak hanya dari penghasilan, tetapi juga kondisi rumah, aset, pendidikan, pekerjaan, pengeluaran, dan indikator sosial-ekonomi lain.
Syarat lainnya meliputi, berusia minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun untuk masuk SR jenjang SD. Sedangkan untuk jenjang SMP, maksimal 15 tahun dan sudah lulus SD/sederajat. Bagi jenjang SMA, berusia maksimal 21 tahun dan lulus SMP/sederajat. Kelulusan tersebut dibuktikan dengan ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Penetapan tersebut sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem. Melalui sekolah tersebut, pihaknya berharap bisa memenuhi hak dasar anak-anak dari keluarga rentan agar tetap mendapat fasilitas pendidikan yang layak.
“Seluruh siswa yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut diwajibkan melakukan registrasi ulang pada waktu yang ditentukan,” imbuhnya.
Jika calon siswa tidak melakukan daftar ulang, otomatis dianggap mengundurkan diri dari program jaminan pendidikan formal tersebut.(yun/dan)
Editor : Mahmudan