PAKIS – Pemkab Malang mulai menginventarisasi sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan. Hasil inventarisasi menjadi referensi untuk menyusun daftar sekolah membutuhkan perbaikan. Salah satunya SDN 2 Pakisjajar.
“Bangunan SDN 2 Pakisjajar sudah tua, sehingga perlu dilakukan penanganan secara menyeluruh. Insya Allah pada 2027 depan akan kami bangun kembali,” ujar Bupati Malang H M. Sanusi di sela melakukan peninjauan, Kamis lalu (9/7).
Dia menyebut, perbaikan SDN 2 Pakisjajar tidak hanya mengganti bangunan yang sudah tidak layak. Namun juga akan dilakukan dengan konsep bangunan bertingkat. Langkah tersebut dinilai menjadi solusi atas keterbatasan ruang belajar yang selama ini dihadapi SDN 2 Pakisjajar.
“Dengan begitu, selain mendapatkan bangunan yang lebih aman dan representatif, kebutuhan ruang belajar yang selama ini masih kurang juga dapat terpenuhi,” kata orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu.
Selama menunggu pelaksanaan pembangunan, pihaknya mengarahkan untuk tidak menggunakan ruang-ruang kelas di bangunan lama. Hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan.
“Nanti akan diatur mekanisme kegiatan belajar mengajarnya agar tetap berjalan dengan baik sampai pembangunan dilaksanakan,” ucap Sanusi.
Dia menegaskan, peningkatan kualitas sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan merupakan salah satu prioritas pemkab. Menurutnya, tersedianya fasilitas pendidikan yang aman, nyaman, dan memadai menjadi faktor penting dalam mendukung proses belajar mengajar sekaligus meningkatkan kualitas SDM.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Farid Habibah mengatakan, estimasi awal untuk perbaikan sekolah sedang dilakukan.
“Perencanaannya baru dilakukan pada perubahan anggaran, sehingga diharapkan pelaksanaan fisik terealisasi pada 2027,” kata dia.
Dalam tahap inventarisasi, pihaknya melakukan pendataan, cek lapangan, serta survei pendahuluan sekaligus konfirmasi awal kepada sekolah yang membutuhkan. Namun tahapan berbeda dilakukan untuk sekolah yang memiliki urgensi tertentu. Seperti SDN 4 Sukowilangun, Kalipare yang atapnya ambruk pada Januari 2026 lalu.
Tanpa menunggu perubahan anggaran, sekolah tersebut akan diperbaiki dengan sistem diskresi anggaran. Yakni kewenangan pejabat pemerintah untuk mengambil tindakan keuangan secara mandiri dalam situasi tertentu. Tentunya dengan melalui review inspektorat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang.(yun/dan).
Editor : Mahmudan