Regulasi Berubah, Pemkot Malang Tak Lagi Leluasa Usulkan Calon Penerima Bantuan PIP

Nahdiatul Affandiah • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:02 WIB
REGULASI BERUBAH: Pelajar SMPN 8 Malang mengerjakan soal-soal TKA, April lalu. Beberapa pelajar di sana berpotensi mendapat bantuan PIP. (SMPN 8 MALANG FOR RADAR MALANG)
REGULASI BERUBAH: Pelajar SMPN 8 Malang mengerjakan soal-soal TKA, April lalu. Beberapa pelajar di sana berpotensi mendapat bantuan PIP. (SMPN 8 MALANG FOR RADAR MALANG)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Regulasi untuk bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mengalami perubahan. Sebelumnya, Dinas Pendidikan di masing-masing kabupaten/kota bisa mengajukan calon penerima.

Untuk penyaluran bantuan tahun depan, seluruh penerima bakal diseleksi berdasar pemadanan data di Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Penyaluran PIP di Kota Malang tahap pertama tahun ini mencakup 9.448 pelajar. Itu merupakan data per Januari lalu. Rinciannya terdiri dari 6.366 pelajar SD dan 3.082 pelajar SMP. Dengan total dana untuk pelajar SD senilai Rp 2,8 miliar dan SMP Rp 2,3 miliar. 

Di jenjang SD, ketentuannya tiap pelajar menerima bantuan senilai Rp 450 ribu per tahun. Sementara untuk jenjang SMP menerima bantuan Rp 750 ribu per tahun. Siswa yang masuk tahap pertama PIP berasal dari kelas berjalan seperti kelas II, III, IV, dan V di jenjang SD dan kelas VIII di jenjang SMP. 

Sementara untuk kelas awal dan akhir biasanya masuk penyaluran PIP tahap kedua karena menyesuaikan waktu kelulusan dan penerimaan siswa baru. Penyaluran bantuan tahap pertama itu masih menggunakan skema usulan dari pemda. Sementara untuk tahap kedua nanti bakal memakai skema baru yang melibatkan peran aktif Dinas Sosial setempat.

”Untuk tahap dua ini siswa yang tidak termasuk desil 1 sampai 4 otomatis di-cut off dari PIP,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Muflikh Adhim. Menurut dia, kebijakan itu berdasar pada banyaknya sisa penyaluran PIP tiap tahun. 

Tingginya jumlah pelajar yang tidak melakukan aktivasi rekening juga berpengaruh terhadap kuota tahun setelahnya. Untuk itu, ketentuan penerima PIP bakal dirombak lagi agar bantuan pendidikan itu lebih tepat menyasar pada siswa yang membutuhkan.

Kelemahannya di sistem terbaru, pemda tak lagi bisa mengajukan calon penerima PIP. Saat terjadi kondisi darurat seperti siswa yang tiba-tiba kehilangan orang tua dan benar-benar tidak mampu sekolah bakal sulit mengajukan bantuan. Sebab mengubah status desil membutuhkan waktu dan integrasi lintas dinas. 

Berdasar sistem terdahulu, terdapat opsi pengajuan beasiswa kemanusiaan. Itu untuk mewadahi pelajar yang tiba-tiba terkena musibah atau kehilangan orang tuanya. Saat ini pihak dinas sedang mencari skema atau alternatif baru untuk berjaga-jaga saat situasi yang tidak diinginkan semacam itu terjadi. (aff/by)

 

Editor : Bayu Mulya Putra
bantuan PIP PIP 2026 PIP Kota Malang Bantuan PIP Kota Malang PIP