MALANG KOTA, RADAR MALANG – Sejumlah sekolah masih wait and see terkait mekanisme penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap II. Seperti disampaikan Kepala SMPN 8 Kota Malang Sri Nuryani.
Melihat dari syaratnya yang menyertakan pelajar dari desil 1 sampai 4, di sekolahnya ada lebih dari 52 siswa baru yang bisa terjaring PIP. Mereka biasanya berasal dari siswa yang masuk dari jalur afirmasi.
”Kalau berkaca dari tahun lalu, ada 32 siswa yang menerima PIP,” ujar Sri. Namun tahun ini pihaknya belum bisa memprediksi berapa pelajar yang mendapat PIP tahun ini. Sri berharap segera ada kepastian untuk PIP tahap dua agar sekolah bisa segera mengarahkan penerima mengurus berkas.
Sebab salah satu syarat PIP, sekolah perlu memberi surat pengantar kepada orang tua siswa. Dalam kenyataannya, beberapa orang tua terbentur kesibukan kerja sehingga mengurus berkas PIP membutuhkan waktu lama. Padahal penyaluran PIP dibatasi maksimal harus rampung pada akhir tahun pelajaran.
Seperti halnya di lingkungan SMP, mekanisme pengajuan PIP juga masih ditunggu oleh para pelajar SD. Sampai saat ini, sekolah-sekolah masih wait and see dengan mekanisme baru. Kepala SD Negeri Purwantoro 1 Priyo Hadi Wijayanto mengatakan, pihaknya baru mendapat pemberitahuan terkait pencairan PIP tahap satu.
Sementara untuk PIP tahap dua, pihaknya belum mendapat informasi. ”Kalau tahap dua sepertinya menunggu mekanisme yang baru yang menurut informasi mengacu pada DTSEN,” ucap Priyo.
Lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Blimbing itu juga belum melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kecamatan Blimbing.
Seperti diberitakan, dalam penyaluran PIP tahap satu ada 9.448 pelajar SD dan SMP yang menerima bantuan. Rinciannya terdiri dari 6.366 pelajar SD dan 3.082 pelajar SMP. Priyo mendukung jika ke depan ada mekanisme baru yang mengacu pada DTSEN.
Dia memperkirakan, penyalurannya akan lebih tepat sasaran. ”Kalau sebelumnya kan misal ada siswa yang tidak memiliki bukti pendukung seperti SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), harus ada verifikasi dari sekolah berupa tinjauan ke rumah,” ungkapnya.
Dengan DTSEN, tentunya ada survei rutin yang dilakukan dinas sosial setempat. Artinya, pihak sekolah tidak sampai melakukan tinjauan ke rumah-rumah.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Muhammad Sailendra menyampaikan, dalam pengajuan PIP, pihaknya memiliki tupoksi untuk memperbarui data-data untuk DTSEN.
”Sementara usulan PIP tetap diajukan pihak sekolah kepada dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud),” terangnya. Selanjutnya, disdikbud baru melakukan konfirmasi untuk data-data dalam DTSEN. Sampai sekarang, dinsos juga sedang menunggu usulan sambil melakukan pembaruan data desil 1 sampai 4. (aff/mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra