Gegara Ini Ribuan Siswa di Kabupaten Malang Terancam Terdepak dari Daftar Penerima Beasiswa PIP

Nahdiatul Affandiah • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:15 WIB

 

Ilustrasi PIP
Ilustrasi PIP

 

KEPANJEN – Regulasi beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) berubah. Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini dinas pendidikan (disdik) di masing-masing daerah tak bisa mengajukan mengusulkan calon penerima beasiswa.

Itu karena seluruh seleksi merujuk data Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Spintar) dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pada penyaluran PIP tahap pertama, ada 33.806 siswa di Kabupaten Malang yang mendapatkan bantuan. Seluruhnya berasal dari jenjang SD. Dengan total dana Rp 13,6 miliar untuk siswa SD.

Tiap siswa kelas 2-5 SD menerima bantuan Rp 450 ribu per tahun. Total ada 26.690 siswa SD yang mendapat uang sejumlah itu. Kemudian untuk siswa kelas 1 dan 6 SD mendapat bantuan Rp 225 ribu. Jumlahnya 7.116 siswa.

Penyaluran PIP tahap pertama mengalir ke siswa kelas 2, 3, 4 dan 5. Kemudian kelas 1 dan 6 masuk PIP tahap kedua. Untuk tahap pertama, pihaknya masih menggunakan skema usulan dari Pemda. Lalu pada tahap kedua baru memakai skema baru yang melibatkan peran aktif dinas sosial (dinsos) setempat.

“Untuk tahap dua ini siswa yang tidak termasuk desil 1-4 otomatis di-cut off dari PIP,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan kemarin (11/8).

Menurutnya kebijakan itu berdasar pada banyaknya sisa penyaluran PIP tiap tahun. Tingginya jumlah siswa yang tidak aktivasi rekening berpengaruh terhadap kuota tahun setelahnya. Untuk itu, dia mengatakan, ketentuan penerima beasiswa PIP dirombak lagi agar bantuan pendidikan lebih tepat menyasar pada siswa yang membutuhkan.

Kelemahannya pada sistem terbaru, Pemda tak lagi bisa mengajukan calon penerima PIP. Saat terjadi kondisi darurat seperti siswa yang tiba-tiba kehilangan orang tua dan benar-benar tidak mampu sekolah bakal sulit mengajukan bantuan. Sebab mengubah status desil membutuhkan waktu dan integrasi lintas dinas.

Berdasar sistem terdahulu, terdapat opsi pengajuan beasiswa kemanusiaan. Itu untuk mewadahi siswa yang tiba-tiba terkena musibah atau kehilangan orang tuanya. Saat ini pihaknya sedang mencari skema atau alternatif baru untuk berjaga-jaga saat situasi yang tidak diinginkan terjadi.

Salah satu wali murid, Nurhayati menuturkan, dia mengaku was-was tak lagi mendapat PIP. Sebab keluarganya bukan lagi termasuk desil 1-4.

“Pasrah saja kalau tahun ini tidak mendapat PIP, mungkin memang bukan rezekinya lagi,” tutur perempuan asal Kecamatan Pagelaran itu.

Anaknya yang duduk di kelas 3 SD negeri di Kabupaten Malang sebelumnya mendapat PIP. Namun karena usaha baru yang dijalankannya mulai lancar, kini keluarganya sudah tidak termasuk desil 1-4 lagi. Nurhayati juga sudah siap kalau ke depannya anaknya bakal didepak dari penerima PIP.(aff/dan)

Editor : Mahmudan
Beasiswa PIP Malang Penerima PIP PIP