Krisis Guru di Kota Malang, Banyak Pensiun dan Nihil Pengangkatan

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:47 WIB
TAK ADA PENGANGKATAN: Salah satu pengajar memberi instruksi untuk pelajar-pelajar di SMP Negeri 1 Malang, kemarin. (Darmono/Radar Malang)
TAK ADA PENGANGKATAN: Salah satu pengajar memberi instruksi untuk pelajar-pelajar di SMP Negeri 1 Malang, kemarin. (Darmono/Radar Malang)

 

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Di tengah anggaran belanja pegawai mencapai lebih dari Rp 1 triliun, Kota Malang masih dihadapkan dengan krisis SDM. Salah satunya yakni problem mengalami kekurangan guru. Penyebabnya yakni pensiunnya belasan tenaga pendidikan pensiun setiap bulan. Sementara tahun ini tidak pengangkatan tenaga baru sama sekali.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana menuturkan, setiap bulan ada 15 sampai 20 guru yang memasuki masa pensiun. Berdasar data terakhir, terdapat 2.330 guru SD. Jumlah tersebut masih di bawah kebutuhan yaitu 2.509 guru.

 

Kondisi yang sama terjadi di jenjang SMP. Pemkot Malang memiliki 1.127 guru. Sedangkan kebutuhan guru SMP mencapai 1.315 orang. ”Karena setiap bulan ada yang pensiun, memang ada kekurangan guru. Tetapi tidak sampai krisis,” jelas Jana.

 

Untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik, Disdikbud Kota Malang bakal mengusulkan rekrutmen guru ASN. Pada 2027 nanti, jumlah rekrutmen guru yang diusulkan mencapai 400 hingga 500 orang. ”Meski nanti tidak ada formasi yang dibuka, kami tetap mengusulkan penambahan guru setiap tahun,” tutur dia.

 

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kota Malang Ganis Indah Yani mengatakan, kekurangan sesuai data pokok pendidikan (Dapodik) masih ada 70 orang. Mereka berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) dan belum bisa diangkat menjadi ASN karena tidak dibuka formasi pegawai baru.

 

Menurut dia, angka yang tercatat dapodik belum sepenuhnya menggambarkan kebutuhan guru. Untuk guru kelas, Ganis menyebut kekurangannya mencapai 100 orang pada jenjang SD dan SMP. ”Kalau jenjang SD kekurangan banyak pada guru kelas. Sedangkan SMP kekurangan pada guru mata pelajaran,” tuturnya.

 

Persoalan semakin kompleks karena sekolah tidak dapat menambah guru tidak tetap (GTT) untuk mengisi kekosongan. Sejak 2023 terdapat kebijakan yang tidak memperbolehkan penambahan GTT. ”Kemudian pemerintah pusat pada awal 2026 melarang pengangkatan guru honorer. Sehingga kami mengikuti instruksi saja,” ucap Ganis.

 

Sebagai langkah jangka pendek, sekolah bisa memanfaatkan tenaga kependidikan (tendik) untuk tambahan mengajar. Tendik seperti tenaga tata usaha (TU), admin, maupun admin perpustakaan dapat diberi tugas mengajar. Sesuai dengan latar belakang mata pelajaran yang dimiliki.

 

”BOS Nasional masih dapat digunakan untuk memberikan honor pada skema tersebut. Namun, mekanismenya bukan mengangkat tenaga baru sebagai guru honorer,” pungkas Ganis. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
pegawai guru Kota Malang pensiun