Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Telah Dibuka, Simak Persyaratan dan Penjelasannya

Muchammad Nasrulloh Assidiqi • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:09 WIB
Poster Beasiswa Unggulan pada akun instagram @puslapdik_dikbud
Poster Beasiswa Unggulan pada akun instagram @puslapdik_dikbud

Malang, Radar Malang - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Puslapdik Kemendikdasmen) mengumumkan seleksi Beasiswa Unggulan 2026 telah dibuka. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram @puslapdik_dikbud pada 20 Agustus 2026.

Beasiswa Unggulan  program pemerintah Indonesia yang memberikan biaya pendidikan kepada putra-putri terbaik bangsa yang diterima di perguruan tinggi dalam negeri, untuk jenjang Diploma IV/Sarjana, Magister, dan Doktor.

Lebih lanjut, Beasiswa Unggulan membuka dua skema penerima beasiswa yang dapat dipilih untuk putra-putri terbaik Bangsa, pertama, Masyarakat berprestasi yaitu masyarakat yang memiliki prestasi akademik/non akademik pada Tingkat nasional/internasional atau berkontribusi pada daya saing. Kedua, jalur disabilitas yang diperuntukkan untuk mahasiswa penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik, baik Tunggal, ganda, maupun multi. 

Baca Juga:   Gegara Ini Ribuan Siswa di Kabupaten Malang Terancam Terdepak dari Daftar Penerima Beasiswa PIP

Tahun ini, pendaftaran Beasiswa Unggulan dibuka selama 4 hari yaitu mulai tanggal 20 Agustus 2026 – 24 Agustus 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui laman resmi Beasiswa Unggulan yang dicantumkan dalam postingan tersebut.

Hingga sejauh ini, hanya tanggal pendaftaran yang diinformasikan dalam laman Beasiswa Unggulan tersebut. Puslapdikbud Kemendikdasmen belum memberikan informasi lebih lanjut terkait tanggal dari masing-masing proses seleksi Beasiswa Unggulan 2026.

Nantinya, para pendaftar harus melalui rangkaian seleksi antara lain seleksi administrasi dan seleksi wawancara sebelum secara resmi menandatangani kontrak beasiswa. 

Baca Juga: Tutup Tiga Pintu Beasiswa PIP

Dilansir dari Pedoman Penyelengaraan Beasiswa Unggulan Bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas dan Frequiently Asked Questions (FAQ) Beasiswa Unggulan pada laman resminya, berikut persyaratan umum dan khusus yang wajib diketahui bagi pendaftar Beasiswa Unggulan baik dari Masyarakat Berprestasi dan Disabilitas:

Persyaratan Umum bagi masyarakat berprestasi:

  1. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait  
  2. Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain
  3.  Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama    
  4. tidak berprofesi sebagai guru, dosen atau pelaku budaya  
  5. Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi Berstatus aktif pada tahun ajaran 2026/2027.

Persyaratan umum bagi disabilitas: 

  1. Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, atau lembaga yang relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas. 
  2. Mendapatkan rekomendasi dari sekolah asal atau perguruan tinggi dalam negeri 
  3. Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain 
  4.  Belum pernah menempuh pendidikan di jenjang yang sama
  5. Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/baik sekali dan pada program studi terakreditasi 
  6. Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam mahasiswa berkebutuhan khusus
  7. Tidak berprofesi sebagai guru, dosen, atau pelaku budaya
  8. Berstatus aktif pada tahun akademik 2026/2027

Persyaratan khusus berdasarkan jenjang: 

  1. Jenjang S1/D4:  Lulusan maksimal 2 tahun sebelumnya, LoA/surat aktif kuliah, IPK minimal 2,75 (on-going), sertifikat UKBI & esai. 
  2. Jenjang Magister: Belum memasuki usia 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan, LoA/surat aktif kuliah, IPK S1 & S2 minimal 3,00, sertifikat UKBI, rencana studi & esai.
  3. Jenjang Doktoral:  belum memasuki usia 46 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan, LoA/surat aktif kuliah, IPK S2 minimal 3,00, sertifikat UKBI, proposal disertasi & esai.

Baca Juga: 1.293 Calon Maba Tertolak Beasiswa KIP-K di UM dan UB

Bagi peserta yang dinyatakan lolos Beasiswa Unggulan berhak mendapatkan fasilitas. Bagi masyarakat berprestasi fasilitas yang didapatkan berupa biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku. Sedangkan bagi penyandang disabilitas berhak mendapatkan antara lain: biaya pendidikan,biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, dan biaya hidup pendamping.

Terakhir, Puslapdikbud juga menyampaikan pesan bahwa beasiswa unggulan tidak dipungut biaya apapun dan menghimbau untuk tetap berhati-hati pada penipuan yang muncul. Untuk informasi lebih lanjut pendaftar dapat melihat pada laman: beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
beasiswa unggulan beasiswa kemendikdasmen