MALANG KOTA, RADAR MALANG - Status ribuan tenaga pendidik di Kota Malang berpeluang meningkat. Itu setelah pemerintah pusat memutuskan bakal mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menjadi PNS. Total guru yang berstatus PPPK di Kota Malang sebanyak 2.200 orang.
Sebelumnya pada 18 Agustus 2026, pengalihan guru PPPK menjadi PNS diputuskan dalam rapat koordinasi lintas kementerian bersama DPR RI. Tujuan pengalihan itu untuk mengurangi beban keuangan daerah. Sebab, terdapat 490 pemda yang mengeluh tak kuat membayar gaji PPPK.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, sejauh ini belum ada aturan tertulis terkait peningkatan status PPPK. Pemda baru mendapatkan informasi melalui pernyataan pemerintah pusat di media massa. ”Mudah mudahan dengan skema ini bisa memenuhi terkait kebutuhan utama guru,” ujarnya.
Wahyu mengakui, kebutuhan guru di Kota Malang belum ideal. Sebab cukup banyak tenaga pendidik yang pensiun setiap bulan. Sementara di sisi lain, pihaknya harus mengerem rencana rekrutmen guru.
Karena terbentur regulasi batasan maksimal gaji pegawai. ”Kami berharap tahun 2027 pengalihan ini menjadi solusi kekurangan guru,” jelas Wahyu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana menuturkan, jumlah guru PPPK mencapai 2.200 orang sangat memengaruhi proporsi belanja perangkat daerahnya. Itu membuat anggarannya mayoritas digunakan untuk belanja pegawai.
”Anggaran kami memang paling tinggi, tetapi kebanyakan hanya untuk gaji pegawai. Hanya sedikit yang digunakan program pendidikan,” jelasnya. Dengan rencana peralihan, Jana tentu menyambut baik karena bisa memberikan keleluasaan anggaran untuk disdikbud.
Jika memang pengangkatan membuat beberapa guru dimutasi, Jana memastikan itu tidak akan membuat proses pembelajaran terganggu. Sebab masih ada beberapa sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
”Saat ini pun kami perlu menyesuaikan kebutuhan. Karena ada sekolah kekurangan guru, sehingga harus ada pemindahan untuk menutup itu,” tambah dia.
Terkait proses pengangkatan menjadi PNS, Jana masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Dilakukan pengangkatan langsung atau harus melalui proses CPNS. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra