Inilah Penyebab Ribuan GTT di Malang Terhalang Masuk Dapodik

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 13:27 WIB

 

TUNGGU KEPASTIAN: Seorang guru tidak tetap (GTT) menyampaikan materi pelajaran kepada siswa di ruang kelas kemarin.
TUNGGU KEPASTIAN: Seorang guru tidak tetap (GTT) menyampaikan materi pelajaran kepada siswa di ruang kelas kemarin.

 

KEPANJEN – Sebanyak 2.621 Guru Tidak Tetap (GTT) dan tenaga kependidikan di Kabupaten Malang tidak masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen RI. Itu karena mereka diangkat setelah 2021, sehingga terbentur regulasi larangan pengangkatan pegawai non-ASN.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Malang. Daerah lain juga menghadapi persoalan serupa di tengah kebutuhan guru yang terus bertambah akibat pensiun.

Bagus menegaskan, pemda tidak diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN sejak 2021. Akibatnya, guru yang direkrut secara mandiri oleh kepala sekolah (Kasek) tidak dapat dimasukkan ke dalam Dapodik Kemendikdasmen.

“Untuk masuk Dapodik itu ada beberapa ketentuan yang harus dilalui," ujar Bagus kemarin.

"Akibat larangan itu, kami tidak bisa memasukkan guru-guru yang ber-SK kepala sekolah di atas 2021 ke Dapodik,” tambah prjabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Di sisi lain, lanjutnya, sekolah tetap membutuhkan tenaga pengajar. Ketika guru memasuki masa pensiun dan tidak ada pengganti, kepala sekolah terpaksa mengambil inisiatif merekrut GTT agar proses pembelajaran dan kebutuhan kelas tetap terpenuhi.

“Ini dilema. Kalau seluruh beban diberikan kepada guru lain, beban kerjanya juga bertambah. Akhirnya kepala sekolah berinisiatif mengangkat guru secara mandiri,” katanya.

Kondisi tersebut turut berdampak terhadap kesejahteraan GTT. Karena belum terdaftar dalam Dapodik, terdapat keterbatasan dalam pemenuhan hak dan pembiayaan melalui dana operasional sekolah. Sebagian GTT bahkan bekerja dengan penghasilan yang masih jauh dari standar kebutuhan hidup.

Pemkab, kata Bagus, telah memberikan bantuan sosial kepada guru yang masuk kategori rentan secara ekonomi. Sementara persoalan status 2.621 GTT dan tenaga kependidikan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Malang dan selanjutnya dikonsultasikan oleh BKPSDM kepada kementerian terkait.

“Kami semua berkomitmen agar nasib teman-teman ini bisa terjamin. Kalau nanti dari kementerian memberikan lampu hijau, tentu akan kami masukkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Persoalan ini semakin mendesak karena Kabupaten Malang masih kekurangan tenaga pendidik. Berdasarkan data per Februari lalu, Bumi Kanjuruhan masih kekurangan sekitar 1.835 guru. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring bertambahnya guru yang memasuki masa pensiun.

Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismanto mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Malang berencana memperjuangkan persoalan tersebut ke pemerintah pusat. Masuknya guru ke Dapodik, menurutnya, tidak otomatis menjadikan mereka pegawai pemerintah, namun dapat membuka akses pengembangan kompetensi seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta peluang mengikuti seleksi kepegawaian pada masa mendatang. (ram/dan)

Editor : Mahmudan
Nasib GTT guru honorer Pendidikan Malang