
KEPANJEN – Perlindungan guru menjadi salah satu isu yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Malang. Salah satu indikasinya, legislator sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Fokusnya mengenai perlindungan guru dan tata kelola pendidikan. Regulasi itu disiapkan menyusul munculnya laporan persekusi terhadap tenaga pendidik yang melibatkan wali murid di sejumlah wilayah.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian karena guru membutuhkan kepastian ketika menjalankan tugas pendidikan. Salah satunya saat memberikan teguran atau pembinaan kepada siswa yang dianggap melakukan pelanggaran.
“Guru harus merdeka dalam mengajar. Mereka harus punya jaminan bahwa ketika mendidik atau menegur siswa, mereka tidak langsung dikriminalisasi atau dilaporkan ke polisi,” ujar Zia kemarin.
Menurut dia, substansi perlindungan tidak dimaksudkan untuk memberikan kekebalan kepada guru. Raperda justru diarahkan untuk memperjelas batas antara tindakan profesional dalam proses pendidikan dengan persoalan yang masuk ranah hukum.
Regulasi tersebut juga tidak hanya berkutat pada hubungan guru dengan wali murid. DPRD juga memasukkan sejumlah persoalan tata kelola sekolah, termasuk administrasi aset yang masih menjadi kendala bagi sebagian lembaga pendidikan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah status lahan sekolah yang belum dilengkapi akta hibah. Kondisi tersebut dapat menjadi hambatan ketika sekolah hendak mengakses program bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat.
Selain aset, lanjutnya, persoalan guru honorer juga masuk dalam pembahasan. DPRD mendorong agar tenaga pendidik honorer terdata secara akurat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Itu sebagai bagian dari pembenahan administrasi tenaga pendidik.
Data tersebut penting karena berkaitan dengan proses pengusulan dan pengangkatan guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, pembenahan data tenaga pendidik dinilai tidak bisa dipisahkan dari tata kelola pendidikan.
Zia mengatakan, raperda tersebut dirancang mencakup tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan. Tidak hanya sekolah negeri, aturan juga diarahkan mencakup sekolah swasta dan guru di bawah naungan madrasah.
Dengan cakupan tersebut, DPRD masih membuka ruang masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan substansi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Zia mengatakan, perlindungan guru nantinya menjadi salah satu bagian dari pembenahan ekosistem pendidikan secara keseluruhan. Persoalan perlindungan tenaga pendidik, administrasi sekolah, hingga pendataan guru honorer ditempatkan dalam satu kerangka tata kelola pendidikan. (ram/dan)
Editor : Mahmudan