MALANG RAYA – Meski menyandang status bebas hambatan, angka kecelakaan di jalan tol tak bisa disepelekan. Dalam kurun waktu delapan bulan, mulai Januari sampai Agustus 2023, tercatat ada 38 kecelakaan di ruas tol Lawang sampai Malang (Madyopuro). Faktor yang menyebabkan lebih banyak pada kelalaian pengemudi.
Kanit 4 PJR Polda Jatim AKP Suprihanto menjelaskan, ada empat gerbang tol di wilayah Malang Raya. Yakni di Lawang, Singosari (Karanglo), Pakis, dan Malang (Madyopuro). ”Selama ini, kecelakaan paling banyak terjadi di ruas antara gerbang tol Lawang dengan Singosari. Terakhir terjadi pada 22 Agustus 2023 lalu,” ujarnya.
Hari itu, sebuah truk pengangkut air mineral dalam kemasan terguling akibat ditabrak mobil Mitsubishi Xpander. Peristiwanya bermula saat truk mengalami pecah ban dan oleng. Kendaraan angkutan barang merek Toyota Dyna itu kemudian ditabrak dari belakang oleh Expander. Tak ada korban tewas dalam peristiwa itu. Namun sopir truk mengalami luka ringan karena kendaraannya terguling.
Analisis polisi, kecelakaan itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak. Sopir truk tidak mengecek kondisi kendaraan sebelum berangkat. Sementara pengemudi Xpander tidak awas di perjalanan. ”Faktor kelalaian selalu menjadi penyebab paling umum kecelakaan di ruas tol,” terang Suprihanto.
Dia menambahkan, sebagian besar kecelakaan terjadi pada dini hari. Utamanya pada pukul 02.00 sampai 04.00. Bisa jadi pada saat itu pengemudi dalam kondisi lelah dan mengantuk. Dalam kondisi seperti itu, pengemudi kendaraan cenderung menjadi kurang awas. Cenderung tidak bisa menguasai kemudi ketika menghadapi situasi yang mengagetkan. Kadang bisa menabrak pembatas jalan maupun kendaraan lain.
Bagaimana dengan kecepatan kendaraan yang mengalami kecelakaan? Suprihanto mengatakan sebenarnya rata-rata laju kendaraan terbilang landai. Tidak lebih dari 80 kilometer per jam. ”Karena itu kami mengimbau agar pengguna jalan lebih waspada dan hati-hati jika berada di jalan tol. Periksa lagi kendaraan sebelum berangkat dan patuhi batas kecepatan serta aturan yang ada,” tandasnya. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana