MALANG KOTA – Proses eksekusi rumah anak pendiri Arema Lucky Zaenal (almarhum) kemarin (26/10) berlangsung alot. Penghuni rumah bahkan sempat mengancam akan bunuh diri jika eksekusi tetap dilakukan. Setelah proses negosiasi selama hampir 6 jam, penyitaan itu akhirnya ditunda selama dua pekan dengan kesepakatan termohon akan membeli rumah yang pernah dilelang itu.
Sejak sekitar pukul 07.30, tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Malang sudah tiba di rumah berukuran 424 meter persegi itu. Mereka dikawal petugas kepolisian dan tim pemadam kebakaran. Tim eksekusi juga membawa 60 petugas angkut barang dan tiga truk. Mereka siap menyita bangunan yang berlokasi di Jalan Lembah Tidar, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun tersebut.
Panitera PN Malang Rudi Hartono menjelaskan, penyitaan itu diajukan oleh pemohon bernama Johannes Budijanto Widjaja. ”Sesuai dengan perintah dari pimpinan, rumah tersebut harus dieksekusi karena merupakan hasil lelang. Eksekusi ini merupakan kali kedua. Yang pertama dilakukan pada September lalu, tapi tertunda karena kebijakan pimpinan,” katanya.
Sama dengan eksekusi pertama, kemarin ada permintaan penundaan kembali oleh termohon Hendrawati Endah Noveni selaku anak dari almarhum Lucky Zaenal. Permintaan itu diajukan melalui kuasa hukumnya. Tim eksekusi kemudian melakukan pembicaraan dengan pihak pemohon maupun termohon dan menghasilkan satu kesepakatan.
"Kuasa termohon mengatakan kepada kuasa pemohon bahwa objek rumah tersebut akan dibeli kembali. Mereka meminta tenggang waktu selama dua minggu,” ujarnya.
Pihak PN Malang akhirnya memberi kesempatan selama 14 hari untuk menjalankan kesepakatan tersebut. Apabila termohon wanprestasi, maka pemohon bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk dilaksanakan eksekusi.
Terkait ihwal perkara itu, Rudi mengaku tidak mengetahui pasti. Dia menduga pihak termohon memiliki masalah dengan bank, sehingga rumah tersebut dilelang oleh bank. Pemenang lelang terpaksa mengajukan permohonan eksekusi karena objek lelang masih dalam penguasaan pihak lain.
Paulus Sumarno selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa kliennya adalah pemenang lelang rumah tersebut. Nilai lelangnya mencapai Rp 2,4 miliar. Kliennya sepakat bahwa termohon boleh membeli rumah itu dengan nilai yang sama. ”Kami sepakat memberi waktu dua minggu,” terangnya.
Ditemui di lokasi eksekusi, Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo menjelaskan bahwa upaya petugas melakukan penyitaan sempat dihalangi. Salah seorang penghuni rumah mengancam akan melakukan bunuh diri dengan cara menyayat pergelangan tangannya. ”Sebenarnya tidak ada perlawanan berarti. Namun mereka mengancam akan bunuh diri,” ujarnya. (pri/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana