MALANG KOTA – Keributan terjadi di rumah makan Sate Bang Saleh, Jalan Sarangan, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Rabu malam (7/2).
Diduga karena mabuk, Farhat, 42, menyabetkan sebilah celurit ke salah satu pegawai rumah makan tersebut.
Pria asal Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen itu pun langsung ditangkap polisi kemarin (8/2).
Sementara korbannya masih menjalani perawatan karena luka berat.
Korban dalam keributan pukul 21.00 tersebut adalah Moch. Yasin, 44, warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
”Awalnya pelaku datang untuk meminta beras dan gulai kambing satu porsi. Salah seorang pegawai memberikan beras 3 kilogram. Kemudian korban muncul dan menegur pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto kemarin siang (8/2).
Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, Farhat tersinggung sat ditegur.
Dia menghampiri Yasin dan memicu pertengkaran.
Saat suasana semakin memanas, Farhat mengeluarkan sebilah celurit dari balik baju dan menyabetkan ke arah Yasin.
Empat pegawai rumah makan yang menyaksikan kejadian itu mengatakan, setidaknya Farhat mengayunkan celurit dengan panjang bilang 50 sentimeter itu sebanyak tiga kali ke arah kepala Yasin.
”Tapi semuanya bisa ditangkis dengan tangan,” imbuh Danang.
Tangan Yasin pun terluka parah.
Namun dia bisa langsung bangkit dan malah membuat Farhat lari tunggang langgang.
Dari dokumentasi pihak kepolisian, Yasin mengalami luka parah di tangan kanan.
Jari kelingkingnya tampak hampir putus.
Malam itu juga korban dibawa ke IGD RS Lavalette untuk mendapatkan perawatan.
Kamis dini hari (8/2), polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap Farhat.
Mereka mendapati pelaku berada di sebuah rumah kos Jalan Mergosingo, Gang Salak, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Tanpa kesulitan polisi menyergap Farhat dan menyita barang bukti berupa sebilah celurit, topi, jaket, dan celana jins.
Kepada penyidik, Farhat mengaku sakit hati karena ditegur Yasin.
Apalagi kesadarannya tidak penuh akibat pengaruh minuman keras.
Akibat perbuatannya, dia terancam penjara maksimal 5 tahun karena melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana