Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Begal Payudara Viral di Dau Malang, Serahkan Diri ke Polres Malang, Ini Identitas Pelakunya

Mahmudan • Senin, 11 Maret 2024 | 17:45 WIB
Rizky Adi Pratama, 20, mahasiswa sekaligus begal payudara yang viral di Dau Kabupaten Malang
Rizky Adi Pratama, 20, mahasiswa sekaligus begal payudara yang viral di Dau Kabupaten Malang

KABUPATEN – Aksi begal payudara alias remas dada yang dilakukan Rizky Adi Pratama, 20 pada Jumat malam (8/3) berujung bui.

Tak sampai 24 jam, begal payudara yang ternyata mahasiswa asal Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itu menyerahkan diri ke polisi.

”Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Sabtu lalu (9/3).

Sebelumnya, aksi meremas dada atau biasa disebut ”begal payudara” viral di media sosial (medsos).

Sekitar pukul 19.34 pada Jumat (8/3), seorang mahasiswi berinisial W, 20 tahun, mengendarai sepeda motor di kawasan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Korban hendak ke kosnya, usai dari rumah temannya.

Sesampai di Jalan Terusan Sengkaling, kendaraan korban dipepet oleh pelaku.

Saat itu, suasana sedang sepi.

Kemudian pelaku meremas payudara korban.

Pelaku tidak terpuji itu membuat korban berteriak sambil mengejar motor pelaku.

Dalam proses pengejaran itu, korban mengeluarkan handphone kemudian berusaha merekam kendaraan pelaku.

Beberapa saat kemudian, video tersebut viral di Instagram.

Tim Satreskrim Polres Malang pun langsung melakukan pelacakan terhadap identitas pelaku.

Dari penelusuran polisi, korban dan pelaku masih satu kampus.

Keesokan harinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Dau.

Itu dilakukan setelah pelaku mengetahui bahwa aksinya viral di medsos.

“Kami mengamankan tersangka dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait,” katanya.

Taufik menambahkan, tersangka nekat melakukan perbuatan tercela itu karena pernah menyaksikan video tidak senonoh.

Dia tidak bisa menahan syahwat ketika melihat korban berkendara di kondisi jalanan yang sepi.

“Menurut pengaduan tersangka, aksi tersebut baru pertama kali dilakukan. Motifnya karena sebelumnya sering melihat video yang tidak baik ya, sehingga terpicu niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut,” kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP.

Juga dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya sekitar 9 tahun penjara.(iza/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#begal payudara #Rizky Adi Pratama #malang #DAU