GEDANGAN – Ratusan liter minuman keras (miras) jenis trobas disita polisi dari salah satu rumah warga di Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan Sabtu (23/3).
Polisi juga mengamankan Fajar Agung, 36, pembuat miras dari hasil fermentasi tape ketan itu.
Karena dibuat secara otodidak, tidak diketahui secara pasti kandungan alkohol dalam miras ilegal tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan, pihaknya menerima informasi rumah pelaku sering menjadi tempat menggelar pesta miras para pemuda di malam hari.
”Selain menjual miras, pelaku juga memproduksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya,” ucapnya.
Tim Satresnarkoba Polres Malang lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku Sabtu (23/4).
Polisi lantas mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya lima alat penyuling, lima drum pendingin kapasitas 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta tabung gas berkapasitas 8 kilogram.
Selain itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jeriken besar berisi arak siap edar juga diamankan oleh kepolisian.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Ia menambahkan peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsinya.
Tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.
Karena itu masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya. (iza/nay)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana